Infomalangcom – Kehadiran Rendra Masdrajad Safaat dalam kegiatan Bimbingan Teknis Daerah (Bimtekda) PKS Jawa Timur menjadi bagian dari sorotan terhadap pentingnya meritokrasi dalam kepemimpinan.
Di tengah dinamika demokrasi yang kerap menonjolkan popularitas, kualitas dan kapasitas pemimpin kembali ditegaskan sebagai hal yang tidak bisa diabaikan.
Dalam kegiatan tersebut, Presiden PKS menekankan bahwa demokrasi saat ini menghadapi tantangan ketika hanya diukur dari popularitas, bukan kualitas. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat lahir dari sistem yang menjunjung tinggi meritokrasi.
“Demokrasi hari ini menghadirkan tantangan ketika hanya diukur dari popularitas, bukan kualitas. Padahal, kepemimpinan yang kuat lahir dari sistem yang menjunjung meritokrasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa partai kader memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pemimpin yang tidak hanya kuat secara elektoral, tetapi juga memiliki kapasitas, integritas, serta kemampuan memahami dan menyuarakan kebutuhan masyarakat secara utuh.
Sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2024–2029 dari Partai Keadilan Sejahtera, Rendra Masdrajad Safaat berada dalam posisi strategis untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam praktik di tingkat daerah.
Baca juga: Rendra Masdrajad Safaat Berikan Bantuan Alat Ukur untuk Posyandu RW 02 Dinoyo Malang
Kehadirannya dalam Bimtekda menjadi bagian dari upaya menyerap arahan strategis partai sekaligus memperkuat kapasitas sebagai legislator.
Dalam praktiknya, pendekatan berbasis kualitas tersebut terlihat ketika Rendra menyoroti pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Malang. Ia menekankan pentingnya kejelasan aturan turunan sebagai dasar implementasi kebijakan di lapangan.
Menurutnya, masih banyak aspek teknis dalam Perda yang bergantung pada Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana. Ketergantungan ini dinilai berpotensi menimbulkan celah apabila tidak diantisipasi dengan perencanaan yang matang.
“Perlu ada timeline yang jelas terkait penyusunan aturan turunan, sehingga implementasi kebijakan tidak tertunda dan manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya langkah mitigasi dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan dalam penyusunan regulasi turunan. Tanpa kesiapan tersebut, risiko kekosongan aturan dapat berdampak pada pelayanan publik.
“Pemerintah harus memastikan tidak terjadi kekosongan regulasi di lapangan, sehingga pelayanan tetap berjalan dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ungkapnya.
Sejalan dengan arahan Presiden PKS, penguatan meritokrasi tidak hanya berhenti sebagai wacana, tetapi mulai tercermin dalam praktik di tingkat daerah. Dalam konteks ini, peran legislator menjadi penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya populer, tetapi juga berkualitas dan tepat sasaran.
Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Soroti Kejelasan Turunan Regulasi dan Risiko Kekosongan Aturan













