Breaking

Rendra Masdrajad Safaat Soroti Kejelasan Turunan Regulasi dan Risiko Kekosongan Aturan

Rendra Masdrajad Safaat Soroti Kejelasan Turunan Regulasi dan Risiko Kekosongan Aturan
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Rendra Masdrajad Safaat, menyoroti pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir, khususnya terkait kejelasan aturan turunan yang akan mengatur aspek teknis di lapangan.

Infomalangcom – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Rendra Masdrajad Safaat, menyoroti pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir, khususnya terkait kejelasan aturan turunan yang akan mengatur aspek teknis di lapangan.

Menurutnya, masih banyak ketentuan penting dalam Perda yang akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Ketergantungan ini dinilai berpotensi menimbulkan celah apabila tidak diantisipasi dengan perencanaan yang matang dan terukur sejak awal.

“Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana pemerintah kota menjamin tidak terjadi kekosongan hukum setelah Perda ini disahkan, mengingat banyak ketentuan teknis yang masih menunggu Perwali,” ujarnya.

Rendra menjabarkan bahwa tanpa kejelasan aturan pelaksana, implementasi di lapangan bisa berjalan tidak optimal. Kondisi ini berisiko menimbulkan kebingungan baik bagi pengelola parkir maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Berikan Bantuan Alat Ukur untuk Posyandu RW 02 Dinoyo Malang

“Perlu ada timeline yang jelas terkait penyusunan Perwali, sehingga implementasi Perda ini tidak tertunda dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Rendra menekankan pentingnya langkah mitigasi dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan dalam penyusunan aturan turunan. Hal ini dinilai krusial agar tidak terjadi kekosongan regulasi yang berdampak pada pelayanan publik.

“Pemerintah juga harus menyiapkan mitigasi yang matang agar tidak terjadi kekosongan aturan di lapangan, sehingga pelayanan tetap berjalan dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya kejelasan timeline, kesiapan regulasi turunan, serta pengawasan yang konsisten, implementasi Perda Penyelenggaraan Parkir diharapkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat Kota Malang.

Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Apresiasi Langkah Pemkot Malang Terima Masukan Pedagang soal Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei 2026

Author Image

Author

ahnaf muafa