Dimas Wijayanto, pria berusia 28 tahun asal Kelurahan Arjowinangun, Kota Malang, ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba. Ia menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta setelah lima kali mengantarkan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satreskoba Polres Malang pada 19 Juni di rumahnya di Perumahan Tlogowaru Indah, Desa Sumbersuko, Tajinan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita 16 poket sabu-sabu dengan berat total 8,3 gram. Selain sabu, barang bukti lain yang ditemukan adalah timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap, dan tabung PCR. Dari 16 paket sabu, 12 di antaranya dibungkus menggunakan tabung PCR.
Baca Juga :Jamaah Gus Mun’im Deklarasi Dukung Abah Anton Pimpin Kota Malang
Modus Operandi dan Pengakuan Terdakwa
Dimas mengaku bekerja sebagai kurir sabu atas perintah seseorang bernama Doweh, yang saat ini masih buron dan berada di dalam Lapas. Ia menjalankan tugasnya dengan sistem “ranjau,” di mana sabu disembunyikan di lokasi tertentu. Dimas mengedarkan sabu di wilayah Tajinan dan Kedungkandang, dan telah melakukan pengantaran sebanyak lima kali.
Dalam menjalankan aksinya, Dimas tidak bekerja sendirian, ia dibantu oleh rekannya bernama Kurniawan alias Thom yang saat ini juga buron. Selain membantu dalam distribusi, Thom juga ikut dalam proses pemecahan dan penimbangan sabu-sabu. Selama bekerja sebagai kurir, Dimas baru menerima pembayaran sebanyak dua kali melalui transaksi tanpa kartu di ATM.
Baca Juga : Tiga Kasus Bunuh Diri Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sepekan














