Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Perajin Aluminium di Malang Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Sabu

44
×

Perajin Aluminium di Malang Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Sabu

Share this article
Perajin Aluminium di Malang Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Sabu

Seorang perajin aluminium berinisial WB, warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap oleh polisi atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pria berusia 36 tahun ini ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Dampit pada Rabu malam, 11 September 2024, di tepi Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 1,23 gram yang siap diedarkan. Selain itu, WB juga diduga menggunakan ponselnya sebagai alat untuk bertransaksi narkoba. Petugas juga menemukan beberapa barang bukti lain, termasuk pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang telah dimodifikasi, yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Juragan Kost

“Dari pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan bukti percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba,” jelas Taufik pada Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga :

Sengketa Lahan 1 Hektar di Turen Berlanjut ke Pengadilan

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada WB. Meskipun bekerja sebagai perajin aluminium, WB diduga terlibat dalam peredaran sabu di beberapa wilayah di Kabupaten Malang.

“Dari pengakuan tersangka, dia telah mengedarkan sabu ke berbagai daerah di Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tambah Taufik.

Saat ini, WB dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Tersangka WB sudah kami tahan di Rutan Polsek Dampit, dan kami masih terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringannya,” kata Taufik.

Penangkapan ini menjadi bukti seriusnya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Polisi berharap masyarakat terus memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan untuk membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga :

Pedagang Ikan Aligator di Pasar Burung Splendid Belum Ditertibkan