Infomalangcom – Tahun ajaran 2026/2027 membawa perubahan signifikan dalam sistem penerimaan murid baru di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan bahwa hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) kini menjadi salah satu komponen dalam proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.
Apa Itu TKA dan Mengapa Ini Penting
Tes Kompetensi Akademik atau TKA adalah instrumen penilaian standar yang dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan terstandarisasi secara nasional.
Tes ini dilakukan pada jenjang SD dan SMP, dengan hasil yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi masuk jenjang berikutnya.
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyatakan bahwa hasil TKA dapat digunakan sebagai komponen jalur prestasi dalam SPMB 2026, berlaku untuk perpindahan jenjang dari SD ke SMP maupun SMP ke SMA/SMK.
Ini menjadikan TKA bukan sekadar tes biasa, melainkan dokumen penting yang turut menentukan peluang siswa masuk ke sekolah yang diinginkan.
Hanya Berlaku di Jalur Prestasi, Bukan Semua Jalur
Penting bagi orang tua untuk memahami bahwa kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh. SPMB 2026/2027 terbagi ke dalam empat jalur utama yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili.
TKA hanya diberlakukan sebagai syarat bagi calon siswa yang mendaftar melalui Jalur Prestasi, sementara tiga jalur lainnya tidak mensyaratkan nilai TKA.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, Jalur Mutasi bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, dan Jalur Domisili berbasis pada zonasi tempat tinggal.
Dengan demikian, orang tua perlu menentukan sejak awal jalur mana yang paling tepat untuk anaknya sebelum memutuskan strategi persiapan.
Dasar Hukum yang Menguatkan Kebijakan Ini
Kebijakan penggunaan TKA dalam seleksi SPMB bukan keputusan mendadak tanpa landasan regulasi. Aturan mengenai penggunaan TKA dalam Jalur Prestasi telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 beserta petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026/2027. Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB.
Adanya dua payung hukum ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menyiapkan kerangka regulasi yang matang sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional.
Baca Juga : UIN Malang Gelar Diskusi Mahasiswa Kritis, Hadirkan Staf Ahli Kemenko Polkam
Bobot Nilai TKA Ditentukan oleh Daerah
Meski TKA berlaku secara nasional, pemerintah pusat tidak menetapkan standar bobot penilaian yang seragam. Penentuan besaran skor dan komposisi penilaian diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Gogot menegaskan bahwa pemerintah tidak mematok berapa skor atau bobot yang akan diberikan daerah.
Artinya, siswa yang tinggal di Jawa Tengah, DKI Jakarta, atau Sulawesi Selatan bisa mendapatkan formula penilaian yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, Dinas Pendidikan Jawa Tengah menetapkan beberapa komponen penilaian Jalur Prestasi untuk jenjang SMA, meliputi nilai rapor semester 1 hingga 5, hasil TKA, serta pencapaian akademik maupun nonakademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, dan olahraga.
Hasil TKA Siswa Keluar 26 Mei 2026
Bagi orang tua yang anaknya telah mengikuti TKA, ada tenggat waktu penting yang perlu dicatat. Siswa SD dan SMP yang mengikuti TKA akan mendapatkan hasil tes pada tanggal 26 Mei 2026, dan hasil TKA tersebut akan langsung terintegrasi pada sistem SPMB jalur prestasi.
Integrasi otomatis ini memudahkan proses pendaftaran karena orang tua tidak perlu mengunggah dokumen nilai TKA secara manual.
Yang Harus Disiapkan Orang Tua Mulai Sekarang
Perubahan sistem ini menuntut kesiapan yang lebih menyeluruh dari keluarga. Orang tua tidak cukup hanya memantau nilai rapor anak, tetapi juga perlu memastikan anak memahami format dan materi yang diujikan dalam TKA.
Para orang tua diharapkan mulai mempersiapkan putra-putrinya, terutama bagi yang mengincar Jalur Prestasi, untuk tidak hanya fokus pada nilai rapor tetapi juga mulai mengasah kemampuan akademik melalui persiapan menghadapi TKA sejak dini.
Langkah praktis yang bisa dilakukan antara lain memantau informasi petunjuk teknis SPMB dari dinas pendidikan setempat, mencermati komponen dan bobot penilaian yang berlaku di daerah masing-masing, serta mendampingi anak dalam mempersiapkan kemampuan akademiknya secara konsisten jauh sebelum jadwal tes tiba.
Kebijakan baru ini pada dasarnya membuka peluang yang lebih adil dan terukur bagi siswa berprestasi untuk masuk ke sekolah tujuan berdasarkan kemampuan akademik yang dibuktikan secara objektif, bukan semata nilai rapor yang penilaiannya bisa berbeda antar sekolah.
Baca Juga : Jadwal Pengumuman SNBT 2026 dan Langkah Cek Hasil UTBK yang Perlu Kamu Tahu














