Breaking

Kasus Penipuan Kredit Motor di Kabupaten Malang, Dua Warga Dipenjara karena Ulah Pihak Ketiga

Kronologi Kasus Penipuan Kredit Motor

Syamsul Hadi (49) dan Coiriyah Ulfa (35), dua warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, harus menerima hukuman penjara setelah terjerat kasus kredit motor. Mereka terbukti melanggar pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan Syamsul dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan Coiriyah 10 bulan.

Kasus ini bermula ketika keduanya membantu seseorang mengajukan kredit motor di FIF Cabang Kepanjen. Namun, alih-alih mendapat keuntungan, mereka justru harus menanggung cicilan motor yang sebenarnya dibawa oleh orang ketiga, Yanto, yang menjanjikan sejumlah uang namun tidak menepatinya.

Baca Juga : Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Malang, Pelanggaran Lalu Lintas Masih Banyak Ditemukan

Modus Penipuan yang Terungkap

Kepala Seksi Pemulihan FIF Cabang Kepanjen, M. Irfansyah Rachman, menjelaskan bahwa Syamsul dan Coiriyah masing-masing diminta tolong oleh Yanto untuk meminjam nama mereka dalam pengajuan kredit. “Syamsul diiming-imingi uang Rp 5 juta, sedangkan Coiriyah Rp 3 juta,” ujar Irfansyah. Namun, setelah kredit disetujui, motor dibawa oleh Yanto, dan uang yang dijanjikan tak pernah mereka terima.

Syamsul membeli Honda PCX pada September 2023 dengan harga Rp 53 juta dan sudah mencicil tujuh kali. Sedangkan Coiriyah membeli Honda Beat pada Maret 2024 seharga Rp 27 juta, namun baru membayar satu kali cicilan sebelum masalah muncul.

Putusan Pengadilan dan Upaya Mediasi

Kasus ini akhirnya dibawa ke pengadilan setelah somasi hukum dan mediasi tidak berhasil. FIF mendapati bahwa Yanto juga melibatkan lima orang lainnya dalam kasus serupa, namun hanya Syamsul dan Coiriyah yang menolak melanjutkan pembayaran cicilan.

Setelah menjalani proses hukum, Syamsul dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sementara Coiriyah mendapat hukuman 10 bulan. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga :

Polisi Selidiki Dugaan Peracunan 16 Kucing di Malang