Seorang pria berinisial MS asal Lokowatu, Kota Malang, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 3,13 miliar. MS tertipu oleh seorang pria bernama Asmadi, yang mengaku bisa menggandakan uang dalam waktu empat bulan.
Pada awal 2015, MS dikenalkan oleh temannya kepada Asmadi, yang diklaim memiliki kemampuan menggandakan uang. “Asmadi menunjukkan keajaiban dengan hujan uang di rumahnya di Pasuruan, membuat klien kami percaya,” ujar Didik Lestariyono, penasihat hukum korban.
Baca Juga : Pria Ditemukan Meninggal Membusuk di Warung Sewaan di Batu
Janji Palsu dan Surat Pernyataan Hutang
Asmadi menjanjikan uang Rp 3,13 miliar yang diberikan MS akan digandakan menjadi Rp 20 miliar dalam empat bulan. Namun, hingga Agustus 2015, uang tersebut tak kunjung kembali, bahkan Asmadi membuat surat pernyataan bahwa ia berutang kepada MS.
Langkah Hukum Setelah Bertahun-Tahun Menunggu
Karena janji Asmadi tak pernah dipenuhi, MS akhirnya melaporkan kasus tersebut pada Agustus 2024 ke Polda Jatim. “Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan dan kami berharap segera ada penyelesaian hukum,” tambah Didik.
Baca Juga : Pemkot Malang Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2024