Breaking

Anggota DPRD Kota Malang Soroti Pungli Parkir di Kayutangan dan Desak Pelaku Ditindak Tegas

Anggota DPRD Kota Malang Soroti Pungli Parkir di Kayutangan dan Desak Pelaku Ditindak Tegas
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat, mengikuti rapat bersama sejumlah pihak membahas isu pelayanan publik, termasuk sorotan terhadap praktik pungli parkir di kawasan Heritage Kayutangan.

Infomalangcom – Praktik pungutan liar parkir kembali mencoreng kawasan wisata Heritage Kayutangan, Kota Malang. Seorang juru parkir berinisial KES (49) diamankan Polresta Malang Kota setelah viral di media sosial diduga menarik tarif melebihi ketentuan resmi. Hal ini mendapat atensi dari Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Rendra Masdrajad Safaat.

Rendra menegaskan bahwa kawasan Heritage Kayutangan seharusnya menjadi ruang yang nyaman dan terpercaya bagi setiap pengunjung, bukan justru menjadi tempat yang meresahkan akibat praktik parkir yang tidak sesuai aturan.

“Kayutangan adalah wajah pariwisata Kota Malang. Kalau pengunjung dipungut biaya tidak sesuai ketentuan, kepercayaan wisatawan terhadap kota ini akan semakin tergerus,” ucapnya.

Rendra menyampaikan bahwa penyimpangan tarif dari Rp2.000,- yang ditarik menjadi Rp3.000,- per kendaraan tersebut sebagai bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, terlepas dari seberapa kecil nominal yang terlibat.

Baca Juga : Anggota DPRD Kota Malang Ajak Warga Perkuat Ketahanan Keluarga Jelang Harganas 29 Juni 

“Selisih Rp1.000,- itu mungkin terlihat kecil, tapi ini pelanggaran nyata terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan. Tarif resminya Rp2.000,- tapi yang ditarik Rp3.000,-. Itu namanya pungli,” ungkapnya.

Rendra mendorong Pemkot memperketat pengawasan jukir di lapangan sekaligus mengapresiasi penindakan kepolisian terhadap pelaku melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami mendorong Pemkot memperketat pengawasan jukir di kawasan wisata agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dan kami juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memproses kasus ini melalui Tipiring,” ujarnya.

Rendra menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemkot untuk mengevaluasi regulasi parkir secara menyeluruh, bukan sekadar menindak pelanggar satu per satu tanpa pembenahan sistem yang lebih permanen.

“Kota Malang tidak boleh dikenal sebagai kota yang membiarkan pungli, sekecil apapun. Ini bukan hanya soal Kayutangan, tapi soal bagaimana kami menjaga martabat kota di mata wisatawan,” pungkasnya.

Rendra berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh juru parkir di Kota Malang untuk mematuhi tarif resmi yang berlaku. 

Baca Juga : Anggota DPRD Kota Malang Sesalkan Aksi Vandalisme ASM dan Desak Pelaku Ditindak