Imigrasi Malang melaksanakan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Pasuruan melalui Operasi Jagratara III. Fokus utama operasi ini adalah verifikasi dokumen keimigrasian seperti paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan izin kerja.
Pemeriksaan dan Wawancara WNA di Perusahaan
Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, yang terdiri dari enam petugas. Memulai operasi pengawasan di salah satu perusahaan di Pasuruan. Kegiatan ini mencakup pemeriksaan dokumen dan wawancara untuk memastikan aktivitas WNA sesuai izin tinggal yang diberikan. “Selain pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan wawancara untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (15/10).
Tim kemudian melanjutkan operasi di perusahaan lain di kawasan industri Pasuruan, dengan memeriksa tiga WNA dari berbagai negara. Selain verifikasi dokumen, tim juga melakukan inspeksi area kerja. Guna memastikan tidak ada WNA lain yang bekerja tanpa izin atau melanggar aturan keimigrasian.
Baca juga:
Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Malang, Pelanggaran Lalu Lintas Masih Banyak Ditemukan
Hasil Operasi dan Sikap Kooperatif Perusahaan
Heni Yuwono menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan selama pemeriksaan di kedua perusahaan tersebut. “Dari dua kegiatan di atas, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian selama pemeriksaan di kedua perusahaan,” ujarnya. WNA dan pihak manajemen perusahaan memberikan akses dan informasi secara kooperatif kepada tim pengawas, memastikan semua dokumen keimigrasian dinyatakan sah dan masih berlaku.
Operasi ini, menurut Heni, adalah bukti konkret dari komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga ketertiban keimigrasian di Jawa Timur. Ia menegaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan memastikan setiap WNA di Pasuruan mematuhi peraturan yang berlaku.
Komitmen Imigrasi dalam Menjaga Ketertiban
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kepatuhan WNA terhadap hukum. “Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami beraktivitas sesuai izin dan peraturan. Operasi seperti ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat,” jelasnya.
Herdaus, Kepala Divisi Keimigrasian, menegaskan pentingnya pengawasan secara berkala dan menyeluruh untuk mencegah pelanggaran. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif, memastikan semua prosedur keimigrasian dipatuhi,” tegas Herdaus.
Operasi Jagratara ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tertanggal 24 September 2024. Pengawasan serentak terhadap WNA di seluruh Indonesia ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib, aman, dan sesuai peraturan, mendukung investasi asing yang bertanggung jawab di Indonesia.
Baca juga:
Polisi Buru Pelaku Pencurian di Kecamatan Tumpang, Aksi Terekam CCTV















