Breaking

Waspada Kecanduan Digital, PP TUNAS Jadi Tameng Anak dari Konten Berbahaya

Waspada Kecanduan Digital, PP TUNAS Jadi Tameng Anak dari Konten Berbahaya
Perlindungan anak di ruang digital kembali menjadi sorotan pemerintah.

Infomalangcom – Perlindungan anak di ruang digital kembali menjadi sorotan pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa regulasi yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS hadir membantu orang tua menjaga anak dari berbagai ancaman dunia maya, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Menkomdigi Tegaskan PP TUNAS Bukan Pengganti Peran Orang Tua

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan hal ini dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan. Ia mengatakan, “Regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua.”

Menurutnya, PP TUNAS disusun sebagai instrumen pendukung keluarga, bukan pengganti tanggung jawab pengasuhan yang tetap melekat pada orang tua.

Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, platform digital, dan orang tua, karena regulasi tidak dapat bekerja sendiri tanpa keterlibatan aktif keluarga di rumah.

Apa Itu PP TUNAS?

PP TUNAS merupakan sebutan populer bagi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, dengan cakupan pengaturan yang cukup luas, mulai dari media sosial, permainan daring, platform video, hingga berbagai layanan digital lainnya seperti marketplace dan fintech.

Aturan ini turut dilengkapi ketentuan turunan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai panduan teknis pelaksanaannya.

Risiko Digital yang Ingin Dicegah Pemerintah

Pemerintah menyoroti sejumlah risiko yang mengintai anak di ruang digital, mulai dari kecanduan penggunaan media sosial dan gawai, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga ancaman pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring.

Berbagai risiko ini dinilai berdampak signifikan terhadap kesehatan fisik maupun mental anak apabila dibiarkan tanpa pengawasan memadai.

Karena itu, pencegahan sejak usia dini menjadi salah satu fokus utama regulasi ini, agar anak tidak terlanjur terpapar risiko sebelum benar-benar siap menghadapinya.

Aturan Usia Akses Platform Digital

Salah satu ketentuan penting dalam PP TUNAS adalah larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Sementara itu, akses terhadap layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diberikan mulai usia tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Pembatasan usia ini bertujuan mengurangi paparan risiko digital sejak dini.

Pemerintah pun mengimbau orang tua untuk membantu anak menunda pembuatan akun media sosial berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih siap.

Baca Juga: 3 Orang Meninggal dalam Bentrok Flores Timur, Ini Dugaan Penyebabnya

Prinsip “Safety by Design” yang Wajib Diterapkan Platform

PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform digital menerapkan prinsip safety by design, yakni perlindungan anak yang sudah dipikirkan sejak tahap perancangan layanan, bukan ditambahkan belakangan.

Kewajiban ini mencakup penguatan sistem verifikasi usia pengguna, pembatasan fitur yang berpotensi membahayakan anak, hingga larangan pemanfaatan data anak untuk kepentingan komersial tertentu.

Melalui portal resmi Komdigi, pemerintah terus mendorong platform memperkuat perlindungan anak sesuai prinsip ini.

Peran Orang Tua Tetap Jadi Garda Terdepan

Meski regulasi sudah mengatur berbagai kewajiban platform, orang tua tetap diminta aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi, termasuk mengawasi penggunaan media sosial dan aplikasi digital.

Komunikasi terbuka mengenai risiko internet dinilai penting, diimbangi dengan pendekatan yang seimbang antara pengawasan dan edukasi.

Tanpa keterlibatan keluarga, regulasi seketat apa pun dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif melindungi anak dari risiko digital.

Literasi Digital Jadi Kunci Perlindungan Anak

Selain pembatasan dan pengawasan, anak juga perlu dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Literasi digital membantu anak berpikir kritis terhadap informasi maupun algoritma yang mereka temui di ruang digital.

Menkomdigi mengingatkan agar anak tidak menjadi korban algoritma yang mengarahkan mereka pada konten berisiko.

Sekolah dan komunitas turut berperan penting memperkuat literasi digital anak di luar lingkungan keluarga.

Implementasi PP TUNAS dan Tahapan Pengawasan

Implementasi PP TUNAS dilakukan secara bertahap, dengan sejumlah platform berisiko tinggi menjadi prioritas pengawasan pemerintah.

Mekanisme kepatuhan dilakukan melalui penilaian mandiri atau self-assessment, dengan sanksi administratif menanti platform yang melanggar ketentuan perlindungan anak.

Pemerintah mencatat ratusan produk dan layanan digital dari puluhan penyelenggara sistem elektronik telah menyerahkan hasil penilaian mandiri sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi ini.

Tanggapan Pakar tentang Efektivitas PP TUNAS

Sejumlah pakar menilai peran orang tua tetap menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi PP TUNAS, karena regulasi perlu diiringi edukasi dan pendampingan yang konsisten di rumah.

Pendekatan perlindungan anak juga dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pembatasan, melainkan juga desain sistem yang ramah anak sejak awal.

Konsep semacam ini semakin mengarah pada pendekatan yang lebih berorientasi pada kesejahteraan anak secara menyeluruh, bukan sekadar pembatasan akses semata.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Indonesia Segera Miliki Motor Listrik Nasional

Author Image

Author

Bima Yoga