Infomalangcom – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat sebanyak 52 permohonan dispensasi nikah dari pasangan di bawah umur hingga pertengahan 2026.
Dari jumlah tersebut, 47 perkara telah diputus, dengan 45 permohonan dikabulkan, satu perkara dicabut, dan satu lainnya dinyatakan gugur.
Panitera PA Kota Malang, Mohammad Arif Fuat, menyebut alasan paling dominan dalam pengajuan dispensasi nikah adalah untuk menghindari zina.
Dari total permohonan, 27 pasangan mengajukan alasan tersebut, sementara 20 lainnya karena calon mempelai perempuan telah hamil.
Data tersebut juga menunjukkan mayoritas pemohon berada pada rentang usia 16 hingga 18 tahun. Dari sisi pendidikan, sebanyak 28 pemohon merupakan lulusan SMP dan 14 lainnya lulusan SD.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat.
Menurutnya, tingginya permohonan dispensasi nikah pada usia remaja menjadi persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian serius.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Kota Malang yang Jarang Diketahui Wisatawan
“Jujur, ini menjadi kondisi yang cukup miris. Anak-anak yang seharusnya masih memiliki perjalanan pendidikan dan masa depan yang panjang justru harus menghadapi keputusan besar dalam kehidupan rumah tangga,” ujar Rendra.
Menurut Rendra, edukasi kepada generasi muda perlu diperkuat sejak dini.
Edukasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencegahan perilaku berisiko, tetapi juga pemahaman mengenai konsekuensi dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
“Karena itu, edukasi harus diperkuat sejak dini. Bukan hanya soal mencegah pergaulan berisiko, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi dan tanggung jawab ketika seseorang memutuskan untuk menikah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan yang lebih dari sekadar usia.
Kesiapan mental, ekonomi, pendidikan, serta kemampuan membangun komunikasi dalam rumah tangga juga perlu menjadi perhatian.
“Menikah bukan hanya soal menghindari zina. Ada kesiapan mental, ekonomi, dan kemampuan membangun rumah tangga yang juga harus dipersiapkan,” tegasnya.
Rendra juga mengingatkan agar persoalan yang diselesaikan melalui pernikahan tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurutnya, kesiapan pasangan perlu diperhatikan untuk mencegah potensi konflik dan perceraian.
“Jangan sampai persoalan hari ini selesai dengan pernikahan, tetapi kemudian menimbulkan persoalan baru berupa konflik rumah tangga dan meningkatnya angka perceraian di kemudian hari,” lanjut Rendra.
Karena itu, Rendra mendorong keterlibatan pemerintah, sekolah, keluarga, dan tokoh masyarakat dalam memperkuat edukasi mengenai kesiapan membangun keluarga.
Menurutnya, generasi muda perlu mendapatkan pemahaman yang utuh sebelum mengambil keputusan besar dalam kehidupan.
“Anak-anak harus dibekali pemahaman yang cukup agar mereka tidak hanya siap menikah secara usia, tetapi juga siap menjalani kehidupan berumah tangga,” tutup Rendra Masdrajad Safaat.
Baca juga: Festival Mbois 11 Resmi Digelar, Malang Sajikan Panggung Sportainment dan Kreativitas Lokal











