Bea Cukai Tipe Madya Malang bersama Forkopimda Kabupaten Malang memusnahkan 6 juta batang rokok ilegal dan 376 liter minuman beralkohol ilegal. Pemusnahan ini berlangsung di halaman PT Sinar Alam, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto, serta sejumlah pejabat Forkopimda lainnya.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 28 kali penindakan yang dilakukan sejak April hingga Agustus 2024. Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Malang. Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 8,4 miliar, menunjukkan tingginya peredaran rokok ilegal di wilayah ini.
Baca Juga : Keajaiban Gunung Bromo, Pesona Alam yang Tak Pernah Pudar
Dampak dan Langkah Penegakan Hukum
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ini terutama banyak terjadi melalui jasa ekspedisi, yang menjadi fokus penindakan mandiri Bea Cukai. Sementara itu, operasi gabungan dilakukan untuk menggerebek warung-warung yang diduga menjual rokok ilegal.
Anggaran operasi gabungan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), dengan 10 persen dari dana tersebut digunakan untuk penegakan hukum. Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto juga mengingatkan bahwa rokok dan minuman beralkohol ilegal berpotensi merusak kesehatan dan merugikan pengusaha yang taat aturan.
Baca Juga :PKPBI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Sukses Gelar Round Table Discussion















