Breaking

Usut Kasus Kekerasan Daycare di Jogja, Polisi Ungkap Puluhan Bayi dan Balita Jadi Korban

Bima Yoga

4 August 2026

Usut Kasus Kekerasan Daycare di Jogja, Polisi Ungkap Puluhan Bayi dan Balita Jadi Korban
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta terus bergulir dan menyita perhatian publik

infomalangcom – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta terus bergulir dan menyita perhatian publik. Polisi terus mendalami perkara ini, dengan jumlah tersangka maupun korban yang terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara kekerasan anak yang paling menyita perhatian masyarakat dalam beberapa bulan terakhir, mengingat skala korban yang cukup besar dan melibatkan tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak usia dini.

Kasus ini pertama kali terbongkar pada akhir April 2026, setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan praktik kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kepada pihak berwajib. Satreskrim Polresta Yogyakarta segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan medis dan digital, polisi menemukan indikasi bahwa puluhan anak balita dan bayi telah mengalami kekerasan fisik serta penelantaran oleh pengelola dan sejumlah pengasuh di tempat tersebut. Padahal, lembaga penitipan anak ini sebelumnya dikenal menawarkan layanan yang terlihat profesional dengan biaya pendaftaran yang tidak murah bagi para orang tua.

Jumlah Tersangka dan Korban Terus Bertambah

Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan secara bertahap seiring berkembangnya hasil penyelidikan di lapangan. Polresta Yogyakarta pertama kali menetapkan 13 tersangka pada akhir April 2026, termasuk pemilik yayasan berinisial DK beserta sejumlah stafnya.

Jumlah tersangka kemudian bertambah menjadi 27 orang setelah penyidik menetapkan 14 tersangka baru awal Juli 2026, dan terus berkembang hingga mencapai 32 orang setelah penambahan lima tersangka lagi akhir Juli 2026, yang terdiri dari guru taman kanak-kanak, pengasuh, dan staf rumah tangga.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri membenarkan perkembangan jumlah tersangka tersebut. “Benar, kami telah menetapkan lima tersangka tambahan untuk kasus Daycare Little Aresha,” kata Apri.

Baca Juga: Undangan Cetak atau Digital? Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah korban yang telah terdata turut bertambah signifikan, dari sebelumnya 144 anak menjadi 157 anak setelah pemanggilan lanjutan terhadap sejumlah orang tua korban. “Kemarin 144, terus tambah 13 saja karena dari 60 orang kami panggil yang hadir 13 jadi total sekarang 157 korban,” ujarnya.

Dalam proses rekonstruksi yang digelar tertutup dan dihadiri jaksa penuntut umum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah, pengacara tersangka, serta orang tua korban, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkap adanya indikasi instruksi dari pihak pengelola kepada para pengasuh terkait penanganan anak yang dinilai sulit dikendalikan.

Kompol Riski menjelaskan bahwa proses penyidikan turut melibatkan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka sesuai tingkat keterlibatannya dalam kasus ini, agar setiap pihak mendapatkan sanksi hukum yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq turut angkat bicara mengenai kasus ini, menegaskan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan semata. “Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare.

Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,” ujar Maman. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tempat penitipan anak di Indonesia agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Dua di antara para tersangka saat ini tidak menjalani penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan, yakni satu orang yang tengah hamil dan satu orang lainnya yang memiliki bayi berusia empat bulan. Proses hukum terhadap seluruh tersangka lainnya terus berjalan di bawah pengawasan penyidik Polresta Yogyakarta hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua maupun masyarakat luas mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pengasuhan anak, termasuk memastikan legalitas dan rekam jejak lembaga sebelum menitipkan anak. Persoalan pengawasan tempat penitipan anak juga menjadi sorotan berbagai pihak, mengingat kasus semacam ini berpotensi terjadi di lembaga lain apabila tidak ada perbaikan sistem yang menyeluruh. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan anak dapat menghubungi layanan resmi melalui situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Baca Juga: Maba Wajib Tahu! Rekomendasi Rumah Kos Nyaman dan Murah Dekat Kampus di Malang

Author Image

Author

Bima Yoga