Infomalangcom – Kawasan Kayutangan Heritage merupakan salah satu destinasi favorit di Kota Malang yang ramai dikunjungi masyarakat maupun wisatawan.
Tingginya aktivitas di kawasan tersebut turut meningkatkan kebutuhan ruang parkir. Namun, keberadaan kendaraan yang diparkir tidak sesuai aturan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi kenyamanan pengguna jalan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang terus memperketat penertiban kendaraan parkir liar melalui koordinasi lintas instansi sebagai upaya menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman.
Langkah ini juga mendukung pengelolaan ruang publik yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan bersejarah tersebut.
Pengertian Parkir Liar dan Dasar Hukum Penertibannya
Parkir liar merupakan kegiatan memarkir kendaraan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir atau dilakukan tanpa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Praktik ini sering ditemukan di bahu jalan, trotoar, maupun area yang memiliki rambu larangan parkir sehingga mengganggu fungsi ruang publik.
Keberadaan parkir liar dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas karena mengurangi kapasitas jalan. Selain itu, kendaraan yang diparkir sembarangan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama pejalan kaki, pengendara sepeda motor, dan kendaraan darurat yang membutuhkan akses cepat.
Dasar hukum penertiban parkir mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta berbagai peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan pengelolaan parkir. Ketentuan tersebut memberikan landasan bagi pemerintah untuk menjaga ketertiban penggunaan ruang jalan.
Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Kepolisian memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan aturan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
Upaya Pemkot Malang Menertibkan Parkir Liar di Kawasan Kayutangan
Pemerintah Kota Malang secara rutin melakukan pendataan terhadap titik-titik yang sering menjadi lokasi parkir liar di kawasan Kayutangan. Pendataan tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan dan penertiban sehingga tindakan yang dilakukan lebih efektif.
Operasi penertiban kendaraan dilakukan terhadap pengendara yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang atau mengganggu kelancaran lalu lintas. Penindakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Pelaksanaan penertiban melibatkan koordinasi antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian. Sinergi antarlembaga ini diperlukan agar pengawasan berjalan optimal serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan.
Pengawasan juga ditingkatkan pada waktu-waktu tertentu, terutama saat akhir pekan, hari libur, maupun ketika kawasan Kayutangan dipadati pengunjung. Langkah tersebut bertujuan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan wisatawan selama berada di kawasan tersebut.
Manfaat Penertiban Parkir Liar bagi Masyarakat
Penertiban parkir liar memberikan manfaat berupa meningkatnya kelancaran arus lalu lintas di kawasan Kayutangan. Jalan yang bebas dari kendaraan parkir sembarangan memungkinkan kendaraan bergerak lebih lancar sehingga mengurangi waktu tempuh perjalanan.
Selain itu, kawasan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Pejalan kaki dapat memanfaatkan trotoar sesuai fungsinya, sedangkan kendaraan memiliki ruang gerak yang lebih memadai.
Penataan parkir juga membantu mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang diparkir sesuai aturan tidak menghalangi pandangan pengendara maupun akses kendaraan lainnya.
Manfaat lainnya adalah meningkatnya kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Kayutangan Heritage. Kawasan yang tertib memberikan pengalaman berkunjung yang lebih baik sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Tantangan dalam Penanganan Parkir Liar
Penanganan parkir liar masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah masih adanya pengendara yang memarkir kendaraan tanpa memperhatikan rambu lalu lintas maupun ketentuan yang berlaku.
Keterbatasan lahan parkir di kawasan dengan aktivitas tinggi juga menjadi faktor yang mendorong munculnya parkir liar. Kondisi tersebut memerlukan solusi berupa penyediaan fasilitas parkir yang memadai.
Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib parkir juga masih perlu ditingkatkan. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran setiap pengguna jalan.
Pengawasan secara berkelanjutan menjadi tantangan berikutnya karena membutuhkan koordinasi lintas instansi serta dukungan sumber daya yang memadai agar penertiban dapat dilakukan secara konsisten.
baca juga: Akhir Pekan di Kota Batu Bakal Padat, Simak Jadwal Event dan Penutupan Jalan
Strategi Meningkatkan Kepatuhan terhadap Aturan Parkir
Pemerintah Kota Malang terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan parkir secara konsisten agar pelanggaran dapat diminimalkan. Kehadiran petugas di lapangan menjadi salah satu langkah efektif dalam mencegah parkir liar.
Penyediaan fasilitas parkir yang memadai dan mudah diakses juga menjadi strategi penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mengurangi kecenderungan parkir sembarangan.
Edukasi mengenai pentingnya tertib parkir dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar seluruh pihak memahami manfaat mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban kawasan publik.
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan kawasan Kayutangan yang tertib, aman, nyaman, serta mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata Kota Malang secara berkelanjutan.
baca juga: Mengapa Finalisasi Rute Baru Trans Jatim Koridor Malang Ditunda? Ini Alasannya














