Breaking

Aset Senilai Rp 93 Miliar dari Hasil Narkoba di Malang, Terungkap di Persidangan

Taufik Kurniawan, yang juga dikenal dengan nama Aceh, dihadapkan pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp 93 miliar. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin mengungkap bahwa terdakwa memiliki dua identitas kependudukan dan tempat kelahiran ganda, yakni Malang dan Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Aceh ditangkap Ditreskoba Polda Jatim pada 24 Maret 2024, dan dalam penangkapannya, polisi mengamankan sabu seberat 22,3 gram. “Kami menduga uang yang digunakannya untuk membeli aset berasal dari hasil penjualan narkoba,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Hariyono SH dalam persidangan.

Baca Juga : Hari Ketiga Operasi Zebra di Malang, 1.303 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring

Pergerakan Uang dan Aset

Selama kurun waktu 2017 hingga 2024, terungkap perputaran uang sebesar Rp 93 miliar melalui lima rekening atas nama istri Aceh, Kamsi, serta dua orang lainnya, Fatkhul Munir dan Soleha. Aceh beralasan bahwa uang tersebut berasal dari berbagai usaha yang dimilikinya, seperti jual beli solar dan perkebunan sawit di Aceh Besar. Namun, jaksa menolak klaim tersebut, menyatakan bahwa seluruh uang itu berasal dari jual beli narkotika di dalam Lapas.

“Semua aset, termasuk dua rumah di Tajinan dan Jatimulyo, serta tanah di Arjowinangun dan Wagir, diduga hasil dari bisnis narkoba,” kata Priyo. Selain properti, Aceh juga diketahui memiliki tiga mobil dan satu motor sebagai bagian dari aset yang dikonversi dari keuntungan haram tersebut.

Pembelaan dan Dakwaan

Kuasa hukum terdakwa, Yudi Mustofa SH, menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Aceh adalah pengedar atau bandar narkoba. “Perkara sebelumnya hanya menguasai narkoba, bukan menjual atau mengedarkan,” ujar Yudi.

Meski tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan, Yudi berjanji akan langsung menghadirkan saksi yang meringankan pada tahap pembuktian berikutnya. “Kami akan siapkan bukti dan saksi yang mendukung bahwa uang Rp 93 miliar itu berasal dari usaha-usaha halal,” tutupnya.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Kepanjen Menjatuhkan Hukuman 19 Tahun Penjara kepada Kurir Sabu Lintas Provinsi