Infomalangcom – Penggunaan inhaler saat menjalankan puasa Ramadan kerap menimbulkan pertanyaan, terutama bagi penderita asma yang membutuhkan obat untuk membantu menjaga saluran pernapasan.
Kekhawatiran muncul karena obat digunakan dengan cara dihirup melalui mulut atau hidung. Dalam fikih, persoalan ini tidak memiliki satu pendapat yang disepakati seluruh ulama.
Sejumlah lembaga keislaman memberikan penjelasan berbeda berdasarkan cara kerja inhaler dan zat yang masuk ke tubuh.
Inhaler merupakan alat yang digunakan untuk menyalurkan obat ke saluran pernapasan. Karena digunakan melalui proses menghirup, muncul pertanyaan apakah kandungan obat yang masuk bersama udara dapat dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa.
NU Online menjelaskan bahwa menghirup aroma seperti inhaler atau minyak angin tidak membatalkan puasa apabila yang terhirup hanya berupa aroma dan bukan benda berwujud.
Ada Perbedaan Pendapat Ulama
Persoalan inhaler menjadi lebih kompleks karena bentuk obat yang dihasilkan setiap alat tidak selalu sama. Inhaler untuk asma dapat menghasilkan aerosol atau partikel obat yang diarahkan menuju saluran pernapasan.
NU Online Jawa Tengah pernah menjelaskan bahwa penggunaan obat semprot asma yang menghasilkan uap, kabut, asap, serbuk halus, atau aerosol hingga melewati tenggorokan dapat dianggap membatalkan puasa menurut pandangan fikih tertentu. Namun, inhaler yang hanya memberikan aroma seperti minyak angin dinilai tidak membatalkan.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak menyamaratakan semua jenis inhaler. Jenis alat, kandungan obat, serta bagaimana zat tersebut masuk ke tubuh menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Muhammadiyah Membolehkan Penggunaan Inhaler
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa penggunaan inhaler ketika berpuasa tidak membatalkan puasa.
Salah satu alasannya adalah jumlah zat obat yang terdapat dalam satu semprotan sangat sedikit dan penggunaan inhaler tidak termasuk aktivitas makan atau minum.
Pandangan serupa kembali dijelaskan Muhammadiyah pada Februari 2026. Penggunaan inhaler bagi penderita asma dinilai boleh dilakukan ketika dibutuhkan dan tidak dianggap membatalkan puasa, selama digunakan secukupnya untuk tujuan pengobatan.
NU Online — Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa?
Ada Pandangan yang Menilai Puasa Batal
Di sisi lain, terdapat pandangan fikih yang menyatakan penggunaan inhaler pada siang Ramadan dapat membatalkan puasa.
Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, misalnya, menjelaskan bahwa penggunaan inhaler melalui hidung maupun mulut dapat membatalkan puasa karena kandungan obat diarahkan masuk menuju paru-paru dan dipandang mencapai bagian dalam tubuh.
Dalam pandangan tersebut, orang yang menggunakan inhaler karena kebutuhan tetap dapat menggunakan obat, tetapi perlu mengganti puasa pada hari lain.
Untuk kondisi penyakit yang sangat berat dan tidak memungkinkan berpuasa, terdapat pembahasan mengenai keringanan lain sesuai ketentuan fikih.
Bagaimana dengan Kondisi Darurat?
Kesehatan tetap menjadi pertimbangan penting. Penderita asma yang mengalami sesak napas tidak seharusnya mengabaikan kebutuhan pengobatan hanya karena khawatir mengenai status puasanya.
Jika penggunaan inhaler diperlukan untuk mencegah kondisi yang membahayakan, keputusan medis sebaiknya menjadi pertimbangan utama.
Pasien dapat berkonsultasi dengan dokter mengenai kebutuhan obat, sekaligus meminta penjelasan dari ustaz, kiai, atau lembaga keagamaan yang dipercaya mengenai konsekuensi fikihnya.
Jangan Menyamakan Inhaler dengan Nebulizer
Inhaler dan nebulizer sama-sama digunakan untuk membantu memberikan obat melalui saluran pernapasan, tetapi cara penggunaannya berbeda.
Nebulizer mengubah obat cair menjadi kabut yang kemudian dihirup menggunakan alat.
Perbedaan bentuk dan cara pemberian obat dapat memengaruhi pembahasan fikih. Karena itu, pembahasan mengenai inhaler tidak otomatis dapat diterapkan pada nebulizer.
Mengapa Hukumnya Bisa Berbeda?
Perbedaan hukum tersebut berkaitan dengan cara ulama memahami zat yang masuk ke tubuh ketika seseorang menggunakan obat.
Dalam pembahasan puasa, perhatian tidak hanya diarahkan pada tujuan pengobatan, tetapi juga bentuk zat, jalur masuk, serta apakah zat tersebut dianggap mencapai bagian dalam tubuh.
Karena itu, keputusan mengenai penggunaan inhaler tidak sebaiknya hanya didasarkan pada pengalaman orang lain.
Kondisi medis setiap pasien juga berbeda. Ada penderita yang hanya menggunakan inhaler ketika gejala muncul, sementara lainnya membutuhkan obat secara teratur untuk menjaga kestabilan pernapasan.
Konsultasi Menjadi Pilihan Aman
Penderita asma yang ragu dapat menggabungkan dua pertimbangan. Pertama, memastikan kebutuhan penggunaan obat melalui dokter. Kedua, meminta penjelasan hukum dari ulama atau lembaga keagamaan yang dipercaya.
Langkah tersebut membantu pasien menghindari keputusan sepihak, terutama jika menghentikan inhaler berpotensi memperburuk kondisi pernapasan.
Utamakan Informasi yang Tepat
Perbedaan pendapat mengenai inhaler menunjukkan pentingnya mencari informasi dari sumber keagamaan yang jelas.
Jangan langsung menyimpulkan bahwa penggunaan inhaler pasti membatalkan atau pasti tidak membatalkan puasa tanpa melihat jenis penggunaannya dan pendapat fikih yang menjadi rujukan.
Penelitian akademik dari UIN Sunan Ampel Surabaya juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengenai penggunaan inhaler ketika berpuasa.
Kajian tersebut menemukan bahwa sebagian tokoh menilai penggunaan inhaler membatalkan, sedangkan tokoh lainnya menilai tidak membatalkan.
baca juga: Jalur Wisata Bromo via Malang Tertutup Longsor, Petugas Bergerak Lakukan Pembersihan
Kesimpulan Hukum Inhaler saat Puasa
Jadi, hukum menghirup inhaler saat puasa Ramadan tidak dapat dijawab secara mutlak dengan satu ketentuan. Ada ulama yang menilai tidak membatalkan, sementara pendapat lain menganggapnya membatalkan karena zat obat masuk melalui saluran pernapasan dan mencapai bagian dalam tubuh.
Bagi penderita asma, penggunaan obat tetap perlu memperhatikan kebutuhan medis. Jika inhaler dibutuhkan, jangan menghentikan pengobatan secara sepihak.
Konsultasikan kondisi tersebut kepada dokter dan pilih pandangan fikih dari lembaga atau ulama yang menjadi rujukan.
Dengan memahami adanya perbedaan pendapat, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang sekaligus tetap memperhatikan kesehatan.
baca juga: Kuasa Hukum Yai Mim Mundur Usai Merasa Tersinggung dengan Pernyataan Klien














