infomalangcom – Rendahnya realisasi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang tahun 2026 menjadi sorotan utama DPRD Kota Malang.
Hingga Agustus 2026, serapan anggaran baru mencapai 43 persen, sehingga DPRD mendesak Pemerintah Kota Malang segera mengoptimalkan belanja daerah agar program-program strategis yang telah direncanakan tidak sampai tertunda pelaksanaannya.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas, dan Plafon Anggaran Sementara atau KUPA-PPAS APBD 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, realisasi belanja daerah per Agustus 2026 baru mencapai Rp1,97 triliun, atau setara 43 persen dari total target yang telah ditetapkan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa realisasi belanja daerah tersebut telah dicermati secara mendalam oleh pihaknya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang perlu memprioritaskan program yang berkaitan langsung dengan pemenuhan standar pelayanan minimal kepada masyarakat.
“Ada beberapa poin-poin yang harus diselesaikan oleh Pemkot Malang yang kaitannya dengan standar pelayanan minimal. Itu harusnya sudah terselesaikan,” ucap Amithya.
Kewajiban Belanja Wajib Harus Hasilkan Output Nyata
Amithya menekankan bahwa kewajiban belanja wajib atau mandatory spending tidak boleh hanya sebatas terserap secara administrasi anggaran, melainkan juga harus benar-benar menghasilkan output dan outcome yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa evaluasi akan terus dilakukan agar serapan anggaran dapat berjalan optimal hingga penghujung tahun 2026.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kota Malang sebelumnya telah menggelar rapat kerja untuk memetakan program-program yang belum dapat terlaksana sesuai rencana.
Faktor penyebab keterlambatan tersebut, menurutnya, juga telah diidentifikasi untuk dijadikan bahan evaluasi dalam pembahasan perubahan anggaran.
“Persentasenya sudah diukur, program apa saja yang tidak bisa terlaksana dan akibat apa, itu sudah terpetakan. Hari ini kami rapatkan untuk memperkuat program-program yang seharusnya tetap terlaksana sesuai dengan yang sudah ditetapkan,” jelas Amithya.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Wali Kota Malang Ajak Warga Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Selain persoalan belanja, realisasi pendapatan daerah Kota Malang turut menjadi perhatian. Berdasarkan data per Juli 2026, realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp611 miliar, atau sekitar 57,4 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBD.
Amithya menilai masih terdapat sejumlah sumber penerimaan daerah yang berpotensi untuk terus dioptimalkan guna memperkuat kemampuan fiskal Kota Malang ke depan.
“Dari hasil realisasi anggaran di sisi pendapatan, bisa terlihat beberapa sumber pendapatan yang mungkin masih bisa digenjot lagi,” ujarnya.
Amithya mengingatkan bahwa waktu yang tersisa hingga akhir tahun 2026 tinggal sekitar empat bulan, sehingga periode tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk menggenjot pendapatan daerah maupun memastikan program prioritas yang telah direncanakan benar-benar dapat direalisasikan.
Ia berharap pembahasan KUPA-PPAS APBD 2026 tidak sekadar menjadi proses penyesuaian angka semata, melainkan turut memastikan sisa waktu pelaksanaan anggaran digunakan secara efektif demi keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat tidak menampik bahwa realisasi APBD 2026, baik dari sisi serapan belanja maupun pendapatan daerah, memang masih berada di bawah target yang telah ditetapkan.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan ulang agar seluruh capaian dapat sesuai dengan target hingga akhir tahun anggaran berjalan.
Persoalan rendahnya serapan anggaran daerah bukan hanya terjadi di Kota Malang, melainkan juga menjadi isu yang kerap muncul di berbagai daerah lain di Indonesia setiap tahunnya.
Informasi lebih lanjut mengenai tata kelola anggaran daerah dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Ke depan, publik menanti langkah konkret Pemerintah Kota Malang dalam mempercepat serapan anggaran, sekaligus memastikan seluruh program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat luas dapat terealisasi sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Baca Juga: Kantor Terintegrasi di Grha Purva Praja, Wali Kota Malang Dorong Sinergisitas dan Kolaborasi













