Infomalangcom – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Malang terus diarahkan agar mampu menjaga ketertiban ruang publik tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kota Malang menempuh pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan pelaku usaha, dalam mencari pola penataan yang sesuai dengan kondisi kawasan.
Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL
Pemkot Malang sebelumnya membahas penataan PKL di kawasan Alun-Alun Merdeka setelah revitalisasi.
Pemerintah menyatakan penataan diperlukan untuk menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih layak bagi pedagang.
Prosesnya tidak dilakukan secara instan karena terdapat sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan, mulai dari tata kota, kenyamanan masyarakat, hingga keberlangsungan ekonomi pedagang.
Dalam pembahasan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) pada Februari 2026, Pemkot Malang juga melibatkan perangkat daerah, kecamatan, unsur Forkopimda, dan akademisi untuk membahas penataan PKL serta rekayasa lalu lintas.
Forum tersebut menjadi ruang untuk mencari alternatif pengaturan yang dapat membuat kawasan lebih tertib, aman, dan nyaman.
Perguruan Tinggi Dilibatkan dalam Penyusunan Skema
Keterlibatan perguruan tinggi menjadi penting karena kebijakan penataan membutuhkan pertimbangan berbasis data dan kajian.
Pemerintah Kota Malang sebelumnya menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam pembangunan melalui pendampingan, kajian akademik, masukan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dalam konteks penataan PKL, perspektif akademik dapat membantu pemerintah melihat persoalan secara lebih menyeluruh.
Kajian dapat digunakan untuk memahami karakter kawasan, pola aktivitas pedagang, kebutuhan ruang, serta kemungkinan dampak kebijakan terhadap masyarakat.
Dengan dasar tersebut, keputusan penataan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi.
Pelaku Usaha Ikut Dilibatkan
Penataan PKL juga berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi.
Karena itu, suara pedagang dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan.
Pemkot Malang sebelumnya menyampaikan bahwa penataan kawasan Alun-Alun Merdeka akan dilakukan melalui dialog dengan para PKL sebelum penetapan lokasi relokasi.
Pendekatan dialog memberikan ruang bagi pedagang untuk menyampaikan kebutuhan, kendala, serta pertimbangan mengenai lokasi usaha.
Pemerintah juga dapat menjelaskan tujuan penataan dan aturan yang harus dipatuhi.
Komunikasi dua arah tersebut diperlukan agar kebijakan memiliki dasar yang lebih kuat dan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.
Baca juga: DPRD Kota Malang Evaluasi Serapan Anggaran, Program Prioritas Jangan Sampai Tertunda
Menata PKL Tanpa Mengabaikan Aktivitas Ekonomi
Penataan PKL bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain.
Lokasi, akses konsumen, jam operasional, arus kendaraan, fasilitas pejalan kaki, serta karakter kawasan perlu diperhitungkan secara bersamaan.
Pemkot Malang dalam pembahasan penataan Alun-Alun Merdeka telah menguji alternatif penempatan pelaku usaha di Jalan Merdeka Selatan dengan pengaturan waktu tertentu.
Skema tersebut dibahas bersama pemangku kepentingan dan dirancang agar PKL tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa penataan dapat diarahkan untuk mempertemukan kepentingan ekonomi dengan fungsi ruang publik.
Skema Baru Perlu Berbasis Data dan Kondisi Lapangan
Data menjadi dasar penting sebelum kebijakan penataan diterapkan.
Pemkot Malang telah melakukan pendataan terhadap PKL di sekitar Alun-Alun Merdeka sebagai bagian dari proses penyusunan skema.
Inventarisasi diperlukan untuk mengetahui siapa saja pedagang yang beraktivitas, lokasi usaha, serta kebutuhan penataan yang muncul di lapangan.
Setiap kawasan juga memiliki karakter berbeda.
Penataan di pusat kota belum tentu dapat diterapkan dengan pola yang sama di kawasan pasar atau koridor jalan.
Karena itu, evaluasi dan penyesuaian menjadi bagian penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru.
Kolaborasi Jadi Kunci Penataan PKL
Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, pedagang, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menjadi modal penting dalam menyusun penataan PKL yang lebih realistis.
Pemerintah memiliki kewenangan dalam membuat dan menjalankan kebijakan, akademisi dapat memberikan kajian, sementara pelaku usaha memahami kondisi aktivitas perdagangan secara langsung.
Keberhasilan penataan nantinya tidak hanya diukur dari berkurangnya pelanggaran atau tertibnya ruang publik.
Kebijakan juga perlu dilihat dari kemampuan menjaga akses masyarakat, memberikan kepastian bagi pedagang, serta menciptakan kawasan yang nyaman dan aman.
Langkah tersebut juga penting untuk menjaga keseimbangan antara fungsi ruang kota dan kebutuhan ekonomi warga.
PKL merupakan bagian dari aktivitas perdagangan yang memiliki hubungan dengan pergerakan masyarakat, wisatawan, dan kawasan usaha.
Ketika penataan dilakukan dengan perencanaan yang matang, ruang publik dapat tetap berfungsi, sedangkan pedagang memperoleh tempat berjualan yang lebih jelas.
Pemerintah perlu memastikan informasi mengenai aturan, lokasi, jadwal, dan mekanisme penataan disampaikan secara terbuka.
Sosialisasi menjadi penting agar pedagang memahami perubahan yang akan diterapkan dan masyarakat mengetahui alasan di balik kebijakan tersebut.
Dengan komunikasi yang konsisten, potensi kesalahpahaman dapat ditekan sejak awal sekaligus mendorong kepatuhan bersama terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan pendekatan yang berbasis data, dialog, dan kolaborasi, skema penataan PKL di Kota Malang dapat disusun secara lebih terarah.
Pemerintah tetap perlu melakukan evaluasi setelah penerapan kebijakan agar setiap perubahan dapat disesuaikan dengan kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Malang dan PTS Teken Kesepakatan Bersama, Perkuat Sinergi Pendidikan













