Breaking

KPU Kota Malang Fasilitasi Pemilih Disabilitas di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang berkomitmen memberikan fasilitas khusus bagi para pemilih disabilitas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Malang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi pemilih disabilitas pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung serentak.

Persiapan Khusus di Setiap TPS

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menjelaskan bahwa setiap TPS yang didirikan di Kota Malang harus memperhatikan kebutuhan pemilih disabilitas. “Ya itu memang sudah menjadi syarat bagi kita untuk pendirian TPS. Pendirian TPS semuanya harus memperhatikan kemudahan bagi pemilih disabilitas,” kata Toyib. Pihak KPU Kota Malang telah menyiapkan beberapa langkah untuk memenuhi kebutuhan para pemilih disabilitas, termasuk alat bantu dan fasilitas pendamping.

Baca juga:

Dishub Kota Malang Percepat Pembangunan Parkir Vertikal di Eks Kantor DLH untuk Atasi Kemacetan Kayutangan

Fasilitas Pendampingan Pemilih Disabilitas

Lebih lanjut, Toyib menjelaskan bahwa pendamping bagi pemilih disabilitas bisa dipilih dari orang yang dipercaya oleh pemilih atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Pendamping ini adalah orang yang dipercaya oleh pihak yang mau mencoblos. Pendamping juga bisa dari penyelenggara seperti kita,” terang Toyib. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemilih disabilitas dapat mencoblos dengan nyaman dan aman.

Penyediaan Ruang Khusus di TPS

Selain pendamping, setiap TPS yang mencatat adanya pemilih disabilitas wajib menyediakan ruang khusus untuk mereka. Toyib menambahkan bahwa pihak KPU telah mengidentifikasi pemilih disabilitas di masing-masing TPS melalui proses pencocokan dan penelitian data. “Dari proses coklit kemarin itu kita sudah ada catatannya. Kalau di semua TPS harus siap seperti itu (ruang khusus). Akan tetapi di semua TPS belum tentu ada disabilitasnya,” ujar Toyib.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. KPU Kota Malang telah menetapkan 1.188 TPS yang tersebar di 5 kecamatan, termasuk TPS yang berada di lokasi khusus untuk pemilih tertentu.

Baca juga:

Pemancing Hilang di Pantai Watu Lepek, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif