infomalangcom – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sembilan wilayah kepolisian daerah sejak Januari hingga Agustus 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare di berbagai wilayah operasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penanganan karhutla oleh Polri dilakukan melalui tiga strategi utama, yakni pencegahan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus memastikan pelaku pembakaran mendapatkan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap media dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi lingkungan dari ancaman karhutla,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.
Sebagian Besar Tersangka Sengaja Bakar Lahan demi Efisiensi Biaya
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa dari total 89 laporan yang ditangani sembilan Polda, di antaranya Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah, polisi menetapkan 72 tersangka perorangan.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas pelaku membuka lahan dengan sengaja membakar karena dinilai lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar tersangka membuka lahan dengan sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah. Cara tersebut dipilih karena dianggap ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya,” ucap Irhamni.
Baca Juga: Kebakaran Melanda Desa Adat Sade Lombok, Warga Terpaksa Mengungsi
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, petunjuk, hingga barang bukti fisik yang ditemukan di lapangan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain berupa korek api, bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, serta sampel tanah bekas terbakar.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak. Tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelas Irhamni.
Lebih lanjut, Irhamni menegaskan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan tersebut.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa alasan ekonomi bukan menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan, terlebih di tengah musim kemarau panjang dan fenomena El Nino yang tengah melanda sebagian besar wilayah Indonesia.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” ucap Irhamni.
Sementara itu, Kepala Biro Operasi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Auliansyah Lubis, menjelaskan bahwa Polri telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi sebelum memasuki puncak musim kemarau, meliputi apel kesiapan personel, pengecekan sarana prasarana, patroli rutin, sosialisasi larangan membakar lahan, pemetaan wilayah rawan, hingga pembangunan infrastruktur pendukung pemadaman.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” kata Auliansyah.
Ia menambahkan bahwa Polri menerapkan standar operasional prosedur respons cepat setiap kali satelit mendeteksi titik panas di wilayah rawan karhutla, dengan target waktu tanggap antara satu hingga dua jam guna mencegah api meluas dan sulit dikendalikan.
Penanganan hukum kasus karhutla ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan yang kerap menimbulkan dampak luas, mulai dari kabut asap hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan karhutla secara nasional dapat dipantau melalui laman resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Ke depan, Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan karhutla, agar kejadian serupa dapat ditekan seminimal mungkin pada musim kemarau mendatang.
Baca Juga: Mengenal El Nino, Fenomena Iklim yang Memengaruhi Cuaca Indonesia














