Breaking

Pigai Tegaskan Papua Boleh Tuntut Kesejahteraan, tetapi Bukan Merdeka dari Indonesia

Bima Yoga

18 August 2026

Pigai Tegaskan Papua Boleh Tuntut Kesejahteraan, tetapi Bukan Merdeka dari Indonesia
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat Papua memiliki hak penuh untuk memperjuangkan kesejahteraan

infomalangcom – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat Papua memiliki hak penuh untuk memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, dan hak-hak dasar lainnya, namun aspirasi tersebut tidak boleh mengarah pada tuntutan pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin malam, 17 Agustus 2026.

Dalam kesempatan itu, Pigai menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi dan perjuangan atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Papua tetap diperbolehkan, selama dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai.

Dorong Advokasi Berbasis Bukti

Pigai menegaskan bahwa tuntutan agar masyarakat Papua memperoleh kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi yang harus terus diperjuangkan oleh semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Pigai juga menyampaikan bahwa dirinya telah menerima usulan pembentukan kejaksaan baru untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, serta Puncak Jaya, Mulia, dan daerah sekitarnya.

Menurutnya, keberadaan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan perlu diimbangi dengan penguatan masyarakat sipil dan advokat yang dapat mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujar Pigai.

Baca Juga: Setelah Upacara HUT RI Selesai, Komandan Upacara Diminta Menghadap Prabowo

Ia menegaskan bahwa penguatan advokasi masyarakat bukanlah bentuk tindakan yang bertentangan dengan negara, selama dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

Pigai bahkan mendorong agar semakin banyak muncul pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di tanah Papua untuk mengawal berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat setempat.

Pigai turut mendorong masyarakat bersama anggota legislatif di Papua Tengah untuk senantiasa mengedepankan advokasi hukum berbasis bukti atau evidence-based advocacy.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan menghimpun data faktual, informasi komprehensif, serta dokumentasi autentik atas setiap persoalan yang dialami warga, sehingga proses advokasi dapat diproses secara legal hingga membuahkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua,” tegasnya.

Pernyataan Pigai ini muncul di tengah berbagai upaya pemerintah untuk terus mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat Papua melalui berbagai kebijakan, termasuk pengelolaan dana otonomi khusus yang menjadi salah satu instrumen utama pembangunan di wilayah tersebut.

Pemerintah pusat maupun daerah selama ini terus menegaskan komitmennya untuk memastikan dana otsus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat asli Papua, sejalan dengan upaya peningkatan indeks pembangunan manusia dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah Papua juga tengah menyusun arah pembangunan jangka menengah untuk periode 2025-2029 yang difokuskan pada transformasi menyeluruh berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar.

Publik yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan hak asasi manusia di Indonesia dapat mengakses informasi resmi melalui laman Komnas HAM.

Kunjungan kerja Menteri HAM ke Papua Tengah ini menjadi salah satu bentuk komunikasi langsung antara pemerintah pusat dengan masyarakat dan lembaga legislatif di daerah, sekaligus menegaskan kembali komitmen negara untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat Papua tanpa mengorbankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pigai berharap dialog dan advokasi yang dilakukan secara konstitusional dapat menjadi jalan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di tanah Papua.

Sejumlah kalangan menilai pernyataan tegas dari Menteri HAM ini penting untuk meluruskan persepsi publik terkait batas antara penyampaian aspirasi yang sah secara hukum dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada disintegrasi bangsa.

Penegasan semacam ini juga dinilai relevan mengingat masih adanya berbagai persoalan struktural di Papua, mulai dari kemiskinan, ketimpangan akses layanan dasar, hingga isu penegakan hukum yang kerap disorot berbagai lembaga hak asasi manusia maupun akademisi.

Pemerintah sendiri berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Papua memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil.

Pendekatan dialogis dan berbasis data yang didorong Pigai diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk menjembatani aspirasi masyarakat Papua dengan kebijakan pembangunan yang terus dijalankan pemerintah ke depan.

Baca Juga: Putin Kirim Ucapan Kemerdekaan untuk Prabowo, Soroti Hubungan Baik Moskow-Jakarta

Author Image

Author

Bima Yoga