Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyitaan aset milik Dewi Maria, terpidana kasus korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di beberapa lokasi strategis yang terkait dengan kepemilikan Dewi Maria.
Penyitaan Aset Korupsi
Kejari Kota Malang menyita tiga aset penting yang terkait dengan kasus ini. Aset pertama adalah bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Ciliwung, Kota Malang, yang tercatat atas nama Dewi Maria.
“Selain itu, ada dua obyek tanah dan bangunan rumah seluas 180 meter persegi di Jalan Danau Belayan IV, Kedungkandang, yang dimiliki oleh suami terpidana, Misbahuddin,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya. Penyitaan ini dilakukan dengan pemasangan plang peringatan di depan aset yang disita.
Baca juga:
Peran Penting Santri dalam Pembangunan Bangsa di Era Modern
Kasus Korupsi KSU Montana
Dewi Maria, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman LPDB-KUMKM senilai Rp 2,6 miliar. Dalam aksinya, Dewi Maria bersama bendahara KSU Montana, Veronika Dwi, mengajukan dana pinjaman sebesar Rp11 miliar, namun yang disetujui hanya Rp5 miliar.
“Modus yang dilakukan adalah dengan mengajukan 266 UMKM fiktif untuk mencairkan dana pinjaman tersebut,” tambah Agung Tri Raditya. Dana yang cair justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional koperasi, yang hanya mampu mengembalikan Rp2,4 miliar.
Proses Hukum dan Lelang Aset
Dewi Maria divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Terpidana juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar, namun tidak mampu melunasinya.
“Setelah putusan inkrah, Kejari Kota Malang menyita aset milik terpidana sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Agung Tri Raditya. Aset-aset yang disita nantinya akan dilelang, dan hasil lelang digunakan untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil lelang melebihi nilai kerugian, sisa uang akan dikembalikan kepada terpidana.
Baca juga:
KPU Kota Malang Fasilitasi Pemilih Disabilitas di Pilkada 2024















