Seorang pria asal Tumpang, Kabupaten Malang, bernama Hendra Bahtiar, harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Hendra dijatuhi hukuman berat setelah tertangkap menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan bayaran hanya Rp 500 ribu.
Kronologi Kasus Hendra
Hendra Bahtiar, 31 tahun, asal Desa Pulungdowo, Tumpang, Kabupaten Malang, ditangkap oleh polisi pada 11 Juni lalu karena membawa sabu seberat 47,12 gram yang dibagi dalam 15 plastik klip. Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat isap sabu, pipet kaca, timbangan digital, korek api, gunting, 432 tabung PCR, alat press plastik, dan ponsel di kamarnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric Eka Cahyadi SH, Hendra mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Zoelkarnaen alias Izul yang saat ini masih buron. Hendra mengaku mengambil sabu seberat 50 gram pada 9 Juni di sekitar Pasar Wajak, lalu memecahnya menjadi beberapa poket ukuran 5 dan 10 gram sesuai permintaan Izul. Sabu tersebut kemudian diedarkan oleh Hendra pada 12 Juni di tujuh titik di sekitar Malang.
Baca Juga : Aset Terpidana Kasus Korupsi Koperasi di Malang Disita, Kerugian Negara Capai Rp 2,6 Miliar
Vonis Pengadilan
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Majelis Hakim yang diketuai Ayun Kristianto SH MH memutuskan bahwa Hendra melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dijatuhkan adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider satu bulan kurungan.
“Hukuman ini dijatuhkan karena terdakwa kedapatan membawa sabu lebih dari 5 gram. Kami memutuskan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Ayun Kristianto dalam sidang tersebut.
Status Hendra dan Izul
Meski sudah menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari Izul untuk mengambil dan memecah sabu, Hendra belum sempat menerima bayaran penuh untuk menyebarkan sabu tersebut. Hingga kini, Hendra masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut atau tidak. Sementara itu, Izul, yang menjadi otak di balik peredaran sabu ini, masih dalam status buron.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk menangkap Izul. “Izul masih buron, dan kami akan terus mengejar dia,” ujar Eric Eka Cahyadi.
Baca Juga : Warga Malang Tewas Tertembak Saat Berburu di Blitar, Polisi Selidiki Kasus















