Sebanyak 40 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Malang belum memiliki status badan hukum. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan mereka untuk menerima bantuan dari pemerintah dan pihak ketiga. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat, hanya 119 BUMDes yang sudah terverifikasi dan berbadan hukum dari ratusan yang ada.
Beberapa BUMDes yang sudah berbadan hukum antara lain BUMDes Mitra Sejati Desa Kucur, BUMDes Sapto Aji Desa Saptorenggo, dan BUMDes Arjuno Desa Toyomarto. Namun, 217 BUMDes lainnya masih dalam proses pengurusan badan hukum. Dari jumlah tersebut, lima BUMDes sedang memperbaiki nama, sementara lainnya mengurus verifikasi dan perbaikan dokumen.
Baca Juga : Paslon Sanusi-Lathifah Laporkan Kades Tak Netral ke Bawaslu, Tuduhan Kampanye Terselubung Terungkap
Dampak Hukum bagi BUMDes yang Belum Terdaftar
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes yang berbadan hukum diakui secara legal oleh negara. Sertifikasi ini setara dengan akta notaris dan memberikan kemudahan untuk membuka rekening di bank BUMN atas nama BUMDes. Hal ini mempermudah proses finansial, seperti penggajian karyawan dan pengajuan izin usaha.
BUMDes yang belum berbadan hukum akan kesulitan menerima bantuan modal dari pemerintah maupun pihak lain. Oleh karena itu, DPMD Kabupaten Malang terus memberikan asistensi dan pembinaan agar BUMDes segera mengurus legalitas mereka. Tanpa status hukum, pengembangan usaha di desa-desa tersebut akan terhambat.
Baca Juga : Ribuan Limbah Medis Berbahaya Ditemukan di Tepi Jalan Kota Malang, Warga Minta Penyelidikan Segera Dilakukan















