Breaking

Rampok Bermodus COD di Malang, Pembeli Gadungan Raup Keuntungan Besar

Kejahatan dengan modus pembayaran COD atau bayar di tempat kini mulai merambah dunia kriminalitas. Modus ini memanfaatkan kebiasaan masyarakat dalam berbelanja online yang semakin meningkat. Polres Malang berhasil membongkar modus kejahatan tersebut setelah menangkap seorang pelaku yang beraksi dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Kasus ini membuka mata masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, khususnya saat menggunakan sistem pembayaran COD.

Polres Malang menciduk pelaku berinisial ZA pada Selasa (22/10) lalu. Pemuda berusia 25 tahun asal Desa Kidal, Kecamatan Tumpang itu tertangkap setelah merampok seorang penjaga konter berinisial DP yang berusia 21 tahun. Pada akhir Agustus lalu, ZA berpura-pura memesan dua unit ponsel dari DP, menggunakan pembayaran dengan sistem COD. DP yang sudah terbiasa melayani transaksi semacam ini tanpa curiga menyetujui ajakan pelaku untuk bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang.

Modus Aksi Kejahatan Berkedok Pembayaran COD

Setelah bertemu di kafe, ZA kemudian mengajak korban untuk ikut ke rumahnya dengan alasan untuk melanjutkan proses pembayaran. Dalam perjalanan menuju lokasi yang sepi, korban tidak menyadari bahwa ia telah diikuti oleh rekan ZA. Di tengah perjalanan, pria tersebut menghadang DP dan langsung membekap serta mengancam akan membunuh jika ia berteriak. Kondisi yang mendesak membuat korban tidak berdaya dan terpaksa menyerahkan barang-barangnya kepada kedua pelaku.

ZA bersama rekannya berhasil merampas berbagai barang berharga milik DP, termasuk dua ponsel yang dipesan, ponsel pribadi korban merek iPhone X, tas selempang, uang tunai, dan kartu ATM. Setelah merampas barang-barang tersebut, kedua pelaku melarikan diri, menyisakan korban dalam kondisi tanpa motor karena kuncinya juga ikut dibuang oleh pelaku. Merasa terancam, korban segera meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumpang.

Baca Juga :  Pengendara Matic Tewas Usai Salip Truk Pengangkut Tebu di Malang

Penangkapan Pelaku di Desa Tumpang dan Pengejaran Rekan

Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Tumpang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti. Akhirnya pada 22 Oktober, polisi berhasil menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksinya telah direncanakan dengan tujuan menggiring korban ke tempat sepi. Saat ini, ZA ditahan di Polsek Tumpang untuk penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu rekan pelaku yang masih buron.

Total kerugian yang diderita DP mencapai sekitar Rp 8,5 juta. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi COD. Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terbujuk ketika diajak bertransaksi di tempat-tempat sepi.

Baca Juga : Tiga Aset Terpidana Korupsi di Malang Disita, Kerugian Negara Capai Rp 2,6 Miliar