Seorang pria bernama Deni Prasetyo (30) asal Bojonegoro kini harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penggelapan uang. Deni, yang tinggal di rumah kontrakan di sekitar Pasar Pakisaji, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pakisaji karena diduga menggelapkan dana sebesar Rp 142 juta milik perusahaan tempatnya bekerja. Ia bekerja sebagai sales di PT Arta Boga, sebuah perusahaan distributor makanan ringan yang berlokasi di Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan merasa ada kejanggalan dalam laporan keuangan.
Sales Penggelapan Uang Rp 142 Juta Ditangkap di Pakisaji
28 October 2024















