Breaking

Sales Penggelapan Uang Rp 142 Juta Ditangkap di Pakisaji

Seorang pria bernama Deni Prasetyo (30) asal Bojonegoro kini harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penggelapan uang. Deni, yang tinggal di rumah kontrakan di sekitar Pasar Pakisaji, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pakisaji karena diduga menggelapkan dana sebesar Rp 142 juta milik perusahaan tempatnya bekerja. Ia bekerja sebagai sales di PT Arta Boga, sebuah perusahaan distributor makanan ringan yang berlokasi di Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan merasa ada kejanggalan dalam laporan keuangan.

Modus Penggelapan dengan Toko Fiktif

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pakisaji, Aipda Penny Hari Wibowo, tugas Deni adalah mencari pembeli di toko-toko dan mengurus proses pemesanan hingga pengiriman barang dari kantor. Setelah barang diterima, pembeli biasanya memiliki tempo pembayaran selama 14 hari. Namun, Deni diduga tidak menyetorkan uang pembayaran tersebut ke perusahaan, melainkan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Ia bahkan membuat toko fiktif untuk mengorder barang sebagai bagian dari modus penggelapannya, yang kemudian terdeteksi oleh pihak manajemen perusahaan.

Baca Juga : Rekomendasi Bakso Terbaik di Malang yang Tidak Boleh Dilewatkan

Penggunaan Dana untuk Judi Online

Lebih lanjut, Penny menyebutkan bahwa Deni mengaku menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk berjudi online, serta alasan tambahan untuk biaya pengobatan orang tuanya. Kasus ini mulai diselidiki setelah manajer sales PT Arta Boga, Fredy Kurniawan, melaporkan kejanggalan ini ke Mapolsek Pakisaji pada 18 Oktober 2024. Deni akhirnya diamankan secara kooperatif pada 22 Oktober 2024 di kantor tempat ia bekerja. Pihak kepolisian menyebut bahwa selama setahun bekerja di wilayah Kecamatan Wagir dan sekitarnya, total dana yang digelapkan mencapai Rp 142 juta.

Baca Juga : Menikmati Kelezatan Nasi Pecel Pincuk di Malang