Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, Polresta Malang Kota berhasil menyita ratusan knalpot bising yang tak sesuai aturan. Knalpot-kantpot ini dikenal sebagai knalpot “brong,” dan kerap kali digunakan pada sepeda motor oleh pengendara muda. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kebisingan di wilayah Malang. Dengan operasi ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengembalikan ketertiban di jalanan Kota Malang.
1. Polisi Sita 440 Knalpot Tidak Sesuai Ketentuan
Dalam operasi selama dua pekan dari 14 hingga 27 Oktober 2024, Polresta Malang Kota menindak total 440 pelanggaran terkait penggunaan knalpot “brong”. Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Nanang Haryono, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebanyakan pengguna knalpot bising ini merupakan pengendara usia 15 hingga 25 tahun yang cenderung memodifikasi motor mereka. Nanang juga meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Wendit Malang Cabut Berita Acara Pemeriksaan di Persidangan
2. Edukasi dan Penertiban Pemakaian Knalpot di Bengkel
Selain penindakan terhadap pengendara, Polresta Malang Kota juga rutin mengedukasi pemilik bengkel agar menjual komponen sesuai aturan. Satlantas bersama Bhabinkamtibmas dan Sabara melakukan penyuluhan kepada pemilik bengkel, meminta agar tidak memperjualbelikan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Ratusan knalpot hasil penindakan ini nantinya dihancurkan menggunakan mesin gerinda oleh kepolisian. Polisi juga mengimbau pengendara yang terjaring untuk mengembalikan kendaraannya ke kondisi standar sesuai ketentuan.
Baca Juga : Aksi Begal Berkedok Transaksi COD Ponsel di Tumpang, Pelaku Ancam Korban dengan Kekerasan















