Kasus penganiayaan terhadap seorang supeltas tunawicara di SPBU Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menemui titik terang setelah pelaku berhasil diringkus. Pelaku berinisial MR (25), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap oleh Polsek Karangploso. Kapolsek Karangploso AKP M Sochib mengungkapkan bahwa pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lanjutan. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Penganiayaan di SPBU Ngijo
Berdasarkan pemeriksaan, kejadian bermula pada Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB, saat MR bersama dua rekannya melintasi SPBU Ngijo dengan sepeda motor. Pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras saat itu, tersinggung ketika melakukan kontak mata dengan korban, WH (41), yang sedang beristirahat di depan SPBU. Merasa tertantang oleh tatapan korban yang difabel, MR mendekati WH dan melakukan penganiayaan. Korban, yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, tidak mampu melawan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga : Pria Mabuk Penganiaya Relawan Difabel Ditahan sebagai Tersangka
Proses Hukum dan Potensi Tersangka Lain
Kasih Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami kasus ini. Selain itu, pihaknya tengah mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut. Jika terbukti bersalah, MR terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah video rekaman penganiayaan tersebar dan menjadi perhatian publik.
Baca Juga : Jembatan Sutojayan di Kabupaten Malang Mulai Bisa Dilalui Kendaraan Roda Dua















