Breaking

Delapan Tersangka Pabrik Narkoba Kakap Kota Malang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus pabrik narkoba besar yang menghebohkan Kota Malang mencapai tahap baru dengan pelimpahan delapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selain tersangka, sebanyak 179 barang bukti juga ikut dilimpahkan pada Selasa (29/10/2024).

Rincian Barang Bukti Pabrik Narkoba

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya. Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang diterima berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP). “Rinciannya, sebanyak 146 item barang bukti dari TKP di Kota Malang dan 33 item dari TKP di Kalibata, Jakarta Selatan,” ujar Agung Tri. Di antara barang bukti tersebut terdapat mesin pembuat ganja sintetis atau tembakau gorilla yang menambah skala kejahatan ini. Alat tersebut menjadi bukti kuat bahwa pabrik ini aktif memproduksi narkoba dalam skala besar.

Baca juga:

Aksi Begal Berkedok Transaksi COD Ponsel di Tumpang, Pelaku Ancam Korban dengan Kekerasan

Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan

Setelah proses pelimpahan, delapan tersangka diperiksa untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. Kejari Kota Malang kini telah menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang bagi para tersangka. “Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,” jelas Agung Tri. Kejari menargetkan agar kasus ini segera masuk ke tahap persidangan sehingga proses hukum bisa berjalan cepat dan efektif.

Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Mati

Delapan tersangka dalam kasus ini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan narkoba ini. Tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta, yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21). Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal untuk mereka adalah pidana mati,” ujar Agung Tri menegaskan. Sementara lima tersangka lain yang ditangkap di Kota Malang dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 113, yang juga berujung pada ancaman pidana mati.

Temuan Narkoba dalam Jumlah Besar

Tim gabungan sebelumnya mengungkap pabrik narkoba yang diklaim terbesar di Indonesia di Kota Malang, di mana barang bukti ditemukan dalam jumlah yang mengejutkan. Di lokasi pabrik, petugas mendapati ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton, 25.000 pil ekstasi, dan 25.000 pil xanax.

“Kapasitas produksi xanax dalam satu hari bisa mencapai 4.000 butir, sehingga dalam satu bulan bisa mencapai 120 ribu butir,” jelas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers. Kasus ini mengungkap skala dan teknologi canggih yang digunakan, termasuk perintah jarak jauh dari seorang WNA Malaysia melalui aplikasi Zoom.

Baca juga:

Pria Asal Tumpang Dihukum 15 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp 500 Ribu