Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula pada Selasa (29/10). Selain Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Impor Gula
Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemenuhan stok gula nasional. Juga serta stabilisasi harga gula pada periode 2015-2016. “Kami menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
Baca juga:
Jokowi Titip Penanganan Macet dan Banjir Kota Malang kepada Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin
Izin Impor Gula yang Tidak Sesuai Prosedur
Kejagung menyatakan bahwa kasus ini bermula ketika Thomas Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta tanpa prosedur yang sesuai. Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, kondisi stok gula di Indonesia saat itu mengalami surplus sehingga impor tidak diperlukan.
Lembong diduga tetap menerbitkan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton kepada pihak swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “Pada tahun 2015, Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton,” jelas Qohar.
Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Dalam pernyataan Abdul Qohar, tindakan impor gula yang dilakukan tanpa prosedur resmi ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Nilai tersebut berasal dari keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta, yang seharusnya menjadi pendapatan negara melalui BUMN.
Lebih lanjut, gula yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) tersebut dijual langsung ke masyarakat umum melalui distributor dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Qohar.
Baca juga:















