Dua warga asal Dampit, Kabupaten Malang, berinisial GG (25) dan SI (25) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Malang saat melakukan aktivitas pemecahan sabu di rumah di Dusun Sumberayu, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 45 gram sabu yang sudah dipaketkan dalam 22 poket, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan beberapa telepon genggam. Menurut Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, kedua pelaku bekerja sebagai kurir yang mendapat sabu dari seorang bandar yang masih dalam pencarian.
Baca Juga : Suami di Malang Bacok Istri dan Selingkuhannya yang Kepergok di Penginapan
Kedua tersangka mengedarkan sabu melalui sistem ranjau, dengan harga bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket, dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu untuk setiap penjualan. Saat ini, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian Imbau Warga untuk Terlibat dalam Pemberantasan Narkoba
Penangkapan ini menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Kepolisian mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk partisipasi melawan peredaran narkoba di wilayah Malang dan sekitarnya.
Baca Juga : Nenek di Malang Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Sengaja Duduk di Tengah Rel















