Breaking

Pengepul Judi Online Togel Asal Malang Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menahan PO (45), seorang warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, atas dugaan keterlibatan dalam kasus judi online jenis togel. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lawang dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, berdasarkan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, yang jika diakumulasikan mencapai jutaan rupiah per bulan. “Pelaku ini bertindak sebagai pengepul judi online dan mengumpulkan taruhan dari pemasang nomor sebelum memasangkannya di situs daring togel,” ungkap Dadang.

Baca Juga : Pengepul Judi Online di Lawang Beromzet Jutaan, Polisi Amankan Pelaku

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Selain mengamankan PO, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. Buku catatan berisi nomor-nomor taruhan yang akan dipasangkan pada situs judi daring turut menjadi bukti kejahatan tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga : Dua Kurir Narkoba Asal Dampit Malang Ditangkap Saat Pecah Sabu