Breaking

Polres Malang Tangkap Pengepul Judi Daring Togel Omzet Jutaan

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial PO (45) yang diduga kuat merupakan pengepul judi daring togel. Pria asal Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, ini dikabarkan memiliki omzet bulanan yang mencapai jutaan rupiah dari bisnis ilegal tersebut.

Penangkapan dan Barang Bukti yang Diamankan

Kepala Seksi Humas Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto. Ia mengungkapkan bahwa tersangka PO ditangkap di kediamannya pada 1 Oktober 2024. “Unit Reskrim Polsek Lawang menangkap PO di rumahnya, terduga ini pengepul judi online togel,” kata Dadang. Pada saat penangkapan, PO sedang melakukan rekapitulasi hasil taruhan dari salah satu situs judi daring yang dikelolanya. Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk taruhan.

Baca juga:

Kandang Terbakar di Kabupaten Malang, Sepuluh Bebek Hangus Terpanggang

Mekanisme Operasi Pengepul Judi Daring

Dadang menjelaskan bahwa PO menggunakan metode berpindah-pindah lokasi dalam mengumpulkan taruhan dari pemasang nomor. Setelah jumlah taruhan terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi daring yang melayani permainan togel dari Hongkong dan Sydney, Australia. “Dia sudah beraksi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, jadi kalau sebulan bisa sampai jutaan,” jelas Dadang. Kasus ini saat ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas terkait perjudian daring tersebut.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, PO kini ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lanjutan. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai larangan distribusi informasi elektronik bermuatan perjudian. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. “Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” tambah Dadang.

Baca juga:

Angin Kencang di Kabupaten Malang Sebabkan Kerusakan Lima Bangunan