Breaking

Satlantas Polresta Malang Kota Klarifikasi Video Hoaks Dugaan Polisi Meminta Uang dari Pelanggar Lalu Lintas

Satlantas Polresta Malang Kota mengklarifikasi beredarnya video di media sosial yang menuduh polisi meminta uang kepada pelanggar lalu lintas. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, menjelaskan bahwa video tersebut berisi informasi yang tidak benar.

Kejadian ini bermula pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB, ketika anggota lalu lintas Polsek Sukun, Bripka Danu Aji bersama Kanit Lantas Polsek Sukun Ipda Winarto, menghentikan seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa helm di Simpang 3 Janti, Sukun, Kota Malang. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pelajar tersebut tidak membawa STNK maupun SIM.

Baca Juga : Carok di Dampit Kabupaten Malang, Berakhir Tragis 1 Pria Tewas, 1 Luka-Luka

Petugas melakukan tindakan tilang, dan kendaraan pelanggar dijadikan barang bukti. Saat petugas menjelaskan bahwa STNK dapat dijadikan jaminan jika masih berlaku, ibu pelanggar pun datang membawa STNK. Namun, saat diperiksa, STNK tersebut sudah tidak berlaku sejak tahun 2020, sehingga tidak bisa digunakan sebagai jaminan.

Ketika pelanggar menanyakan besaran denda, petugas membuka buku tilang yang menunjukkan denda maksimal sebesar Rp 500.000 untuk pelanggaran yang dilakukan. Namun, pelanggar tersebut salah memahami informasi ini dan menghubungi ayahnya sambil merekam video, seolah-olah petugas meminta uang sebesar Rp 500.000.

Kompol Fitria menegaskan bahwa petugas hanya menunjukkan informasi denda maksimal sesuai aturan dan sama sekali tidak meminta uang dari pelanggar. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pihak kepolisian.

Baca Juga : Pengepul Judi Online Togel Asal Malang Terancam 10 Tahun Penjara