Breaking

Pengawasan Ketat Banner Kampanye Hitam di Kota Malang

Bawaslu Kota Malang kini semakin memperketat pengawasan terhadap keberadaan banner yang melanggar aturan serta bermuatan kampanye hitam. Salah satu lokasi pemasangan banner tersebut berada di Kelurahan Sawojajar, di mana sejumlah alat peraga kampanye (APK) bermuatan negatif ditemukan dan ditertibkan oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

Penertiban Banner Kampanye Hitam di Sawojajar

Senin lalu (11/11), PKD Kelurahan Sawojajar mencopot sedikitnya 29 banner yang diduga memuat kampanye hitam. Banner-banner ini dinilai memiliki konten yang tidak sesuai dengan pasangan calon (paslon) yang sah. PKD Sawojajar, Ismaya Priska Kumala, menyatakan bahwa penemuan ini bermula dari informasi yang beredar di grup WhatsApp PKD se-Kecamatan Kedungkandang. “Di grup tersebut disebutkan ada banner baru yang memuat informasi di luar pasangan calon wali kota maupun gubernur,” jelas Priska pada (12/11).

Baca juga:

Target Retribusi Parkir Kota Malang 2025 Meningkat Signifikan hingga Rp 22,5 Miliar

Beragam Isi Banner yang Memojokkan Paslon

Banner-banner yang ditertibkan memuat pesan yang bernada tuduhan negatif terhadap calon pemimpin tertentu, seperti “Koruptor Masa Mau Nyalon Lagi?” dan “Masa Nyoblos Residivis?” Banner semacam ini banyak ditemukan di sepanjang Jalan Raya Sawojajar. Di lokasi tersebut, PKD menemukan 13 banner bermuatan kampanye hitam, sedangkan di Jalan Danau Limboto Utara III ditemukan enam banner, dan di Jalan Danau Toba ada dua banner yang juga dicopot.

Priska bersama tim PKD lainnya terus melakukan patroli untuk menindaklanjuti pemasangan banner-banner ini. “Patroli ini belum berhenti kami lakukan. Nantinya masih akan kami cek kembali,” tegas Priska.

Bawaslu Kota Malang Serukan Imbauan Tegas

Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, menyatakan pihaknya sudah mengerahkan pengawas di tingkat kecamatan maupun kelurahan untuk menertibkan APK yang bermuatan negatif. Banner-banner ini umumnya menyebut nama mantan residivis yang mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Malang 2024, tanpa menyertakan identitas pemasangnya. “Untuk totalnya kami belum mengecek ke teman-teman di tingkat kecamatan atau kelurahan. Tapi kami sudah melakukan penertiban di beberapa kawasan,” ujar Arifudin.

Arifudin menambahkan bahwa banner-banner semacam ini sulit untuk diproses lebih lanjut karena pemasangnya sering kali tidak dapat diidentifikasi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan negatif yang bisa mengganggu kondusivitas Pilkada 2024. “Karena banner-banner itu dipasang oknum tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Baca juga:

Bawaslu Kota Malang Tindak Tegas 29 Banner Kampanye Hitam