Breaking

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Dua Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan di Kabupaten Malang

Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman berat kepada dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Majelis Hakim memutuskan vonis 18 tahun penjara bagi M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).

Tindak Kejahatan yang Memberatkan

Ketua Majelis Hakim, Nanang Dwi Kristanto, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang memberatkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. “Menjatuhkan kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ujar Nanang dalam persidangan, Senin (20/11/2024).

Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kejahatan yang dilakukan menyebabkan korban bernama Sri Agus Purwanto meninggal dunia, sedangkan Esther Sri Purwaningasih mengalami luka-luka. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga:

Kasus Pemblokiran Situs Judi Online, Staf Ahli Komdigi Jadi Tersangka?

Proses Sidang dan Reaksi Keluarga

Sidang ini menarik perhatian keluarga korban dan terdakwa, serta sejumlah tetangga yang hadir untuk menyaksikan proses peradilan. Keluarga korban terlihat menunggu di luar ruang sidang dengan harapan keadilan ditegakkan.

Di sisi lain, keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis setelah mendengar putusan majelis hakim. Proses pengamanan dilakukan ketat oleh petugas kepolisian, termasuk ketika kedua terdakwa dipindahkan menuju sel transit usai sidang.

Kuasa Hukum Ajukan Banding

Henru Purnomo, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. “Kami akan melakukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan tidak melihat pada fakta yang sebenarnya,” tegas Henru.

Namun, Henru belum merinci poin-poin yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di persidangan. “Materinya tidak saya sampaikan dulu sekarang. Nanti selesai banding kami berikan,” tambahnya. Proses banding ini menjadi upaya terakhir bagi kedua terdakwa untuk mencari keringanan hukuman.

Baca juga:

3.120 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Malang 2024