Breaking

Mobil Taft Tabrak Lampu Hias di Kayutangan Heritage, Pelaku Siap Ganti Rugi

Sebuah insiden terjadi di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, setelah mobil Taft berwarna hijau dengan nopol N 1630 menabrak lampu hias. Akibat kejadian ini, lampu hias tersebut mengalami kerusakan parah hingga terlepas dari dudukannya, memicu reaksi masyarakat di media sosial.

Penelusuran dan Penemuan Pelaku

Insiden ini dilaporkan terjadi pada dini hari, 27 November 2024, berdasarkan unggahan viral di media sosial. Menanggapi laporan tersebut, Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota segera melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pemilik mobil. “Setelah menerima laporan dari DLH, kami langsung mencari penabrak lampu hias Kayutangan Heritage dan berhasil menemukannya. Pelaku berinisial OC, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Moch Isrofi, Selasa (3/12/2024).

Baca juga:

Kecelakaan Beruntun di Tol Singosari Libatkan Bus dan Dua Truk

Proses Ganti Rugi Fasilitas Umum

Setelah pelaku ditemukan, penanganan kasus ini diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk urusan ganti rugi dan perbaikan lampu hias. Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau DLH Kota Malang, Laode KB Alfitra, menjelaskan bahwa pelaku sudah mendatangi kantor DLH untuk membahas tanggung jawab. “Pelaku memiliki itikad baik dan telah menyanggupi biaya perbaikan sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta,” ungkap Laode. Selain itu, DLH sedang berkoordinasi dengan pembuat lampu hias untuk memastikan proses perbaikan berjalan lancar.

Kronologi dan Pernyataan Pelaku

Menurut hasil pertemuan, pelaku mengakui bahwa kejadian ini adalah kecelakaan tunggal yang tidak disengaja. “Istilahnya, ini murni kecelakaan tunggal, dan pelaku sudah bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan ganti rugi,” tambah Laode. Saat ini, pihak DLH menunggu pelaku menyelesaikan proses administratif sambil mengatur bahan perbaikan lampu yang rusak.

Baca juga:

Pemkot Malang Tunggu Petunjuk Teknis Kenaikan UMK 6,5 Persen Tahun 2025