Seorang mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Malang, Aditya Suwito, harus menghadapi tuntutan hukum setelah terungkap mengelola situs yang memuat konten video terlarang. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (3/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati menuntut Aditya dengan pidana penjara satu tahun serta denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan.
Aditya didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta membuat informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dapat diakses oleh umum.
Baca Juga : Polda Jatim dan Polresta Malang Gagalkan Peredaran 166,58 Kilogram Ganja Jaringan Antarprovinsi
Operasi Siber Ungkap Situs “Javsubid”
Aditya ditangkap di rumahnya di kawasan Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya, setelah aktivitas ilegalnya terendus dalam operasi siber kepolisian. Ia diketahui mengelola sebuah situs bernama Javsubid, yang menampilkan video-video terlarang.
Modusnya adalah mengunduh video porno, lalu mengunggah ulang konten tersebut ke situs yang dikelolanya. Situs ini cukup populer di kalangan pengguna internet yang menggunakan VPN (Virtual Private Network) untuk mengaksesnya.
Motif dan Keuntungan Finansial
Aditya mengakui bahwa ia memanfaatkan situs tersebut untuk meraih keuntungan finansial melalui iklan berbayar. Dalam waktu empat bulan, ia berhasil mengantongi Rp10 juta dari pemasangan iklan di situsnya.
Namun, terdakwa mengaku telah menghabiskan seluruh uang hasil kejahatan tersebut, termasuk untuk merakit komputer pribadi (PC).
Tuntutan dan Permohonan Keringanan Hukuman
Dalam persidangan, JPU Anoek Ekawati menyampaikan:
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mendistribusikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi bermuatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Aditya juga dituntut membayar denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman, mengingat semua uang hasil kejahatannya telah habis digunakan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Baca Juga : Vonis 18 Tahun Penjara untuk Dua Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan di Kabupaten Malang















