Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, telah dimulai pada Selasa (10/12/2024). Jembatan yang dinilai tidak efektif ini dibongkar untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan meminimalisir risiko selama proses pembongkaran.
Proses Pembongkaran Dilakukan Malam Hari
JPO ini sudah dipasangi garis dan jaring pengaman serta terpal untuk memastikan keselamatan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, pembongkaran dilakukan malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas. “Rencananya, proses ini akan memakan waktu tiga hari. Bila girder diturunkan, arus lalu lintas diberlakukan sistem buka tutup,” jelas Widjaja, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga : Hujan Deras Sebabkan Longsor Parah, Akses Jalur Lintas Selatan Malang Terputus
Alasan dan Tindak Lanjut Pembongkaran
JPO ini dianggap tidak efektif karena jarang digunakan oleh pejalan kaki. Widjaja menyatakan pembongkaran adalah kewenangan BKAD Kota Malang, sementara Dishub hanya bertugas mengatur arus lalu lintas. “Kami tidak melakukan penutupan jalur penuh, cukup pengaturan arus saat diperlukan,” tambahnya.
Meski sebelumnya ada wacana memindahkan JPO ini ke Jalan Bandung untuk memfasilitasi penyeberang, hasil kajian teknis menunjukkan jembatan ini tidak cocok untuk lokasi tersebut. “Hasil perhitungan teknis menunjukkan bahwa struktur JPO ini tidak sesuai jika dipasang di Jalan Bandung,” ujar Widjaja.
Keamanan dan Kelancaran Menjadi Prioritas
Dengan pembongkaran yang terorganisir dan minim gangguan, diharapkan lalu lintas di sekitar Jalan Ahmad Yani Utara tetap lancar. Masyarakat diimbau mematuhi pengaturan lalu lintas selama proses berlangsung.
Baca Juga : Nataru di Kota Malang, Volume Kendaraan Capai 84 Ribu per Hari















