Breaking

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pokmas, Abah Gun Dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan dana Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022. Setelah menetapkan sejumlah pimpinan DPRD Jawa Timur sebagai tersangka, KPK kini memanggil Gunawan Wibisono HS, anggota DPRD Jatim 2019-2024 dari fraksi PDIP, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan Gunawan Wibisono

Gunawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 18 Desember 2024 di gedung BPKP Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo. Pemanggilannya sebagai saksi tercantum dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Plh Direktur Penyidikan Deputi Bidang Penindakan KPK. “Saya mendapat informasi bahwa enam anggota DPRD lainnya dari PDIP juga dipanggil bersama saya,” ujar Gunawan, yang juga dikenal sebagai eks calon bupati Malang pada Pilkada 2024.

Gunawan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perkara tersebut, namun menyebut Kusnadi dan Sahat Tua Simanjuntak telah lebih dulu terlibat. “Untuk anggarannya, saya malah tidak tahu. Kemungkinan dia (Kusnadi) yang mengatur,” kata pria yang akrab disapa Abah Gun tersebut.

Baca juga:

UMK Kota Malang 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,5 Juta

Tersangka Kasus Gratifikasi

Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 dari Partai Golkar, telah divonis 9 tahun penjara atas kasus yang merugikan negara hingga Rp 39,5 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah legislator yang memiliki pengaruh besar di Jawa Timur. Penahanan Sahat menjadi langkah awal dalam mengungkap praktik gratifikasi dana Pokmas.

Dugaan Keterlibatan Lainnya

Selain Gunawan, sejumlah legislator dari fraksi PDIP juga dipanggil dalam kasus ini. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab. Langkah KPK ini diharapkan memberikan efek jera serta memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya.

Baca juga:

UMK Malang 2025: Kabupaten Malang Mengalami Kenaikan Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir