Warga Desa Jenggolo, Kepanjen, Malang, digemparkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di sebuah gubuk sawah. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban di Surabaya.
Hubungan Asmara Jadi Pemicu
Pelaku berinisial PMN (32) diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban, AS (27). Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, menyatakan, “Tersangka dan korban saling kenal dan memiliki hubungan asmara.”
Pada 15 Desember 2024, keduanya bertemu di Malang setelah berjanji melalui komunikasi sebelumnya. Pelaku menjemput korban di terminal dan membawa korban ke sebuah gubuk di kebun tebu, tempat pertemuan berakhir tragis.
Baca juga:
UMK Malang 2025 Resmi Dinaikkan
Cemburu Picu Kekerasan
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan motif pembunuhan adalah cemburu. Pelaku marah setelah memergoki korban berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya.
“Pelaku menanyakan identitas pria tersebut, tetapi korban hanya menjawab bahwa itu teman. Hal ini memicu pelaku merebut ponsel dan melakukan kekerasan,” jelas Muchammad Nur. Pelaku memukul korban dengan meja kayu di wajah sebanyak dua kali hingga korban tak sadarkan diri.
Tersangka Dijerat Hukuman Berat
Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur barang berharga milik korban, termasuk ponsel. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti meja kayu, pakaian korban, dan alat komunikasi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka atas tindakan kejinya.
Baca juga:
Kenaikan UMK 2025 Kabupaten Malang Picu Kekecewaan Asosiasi Pekerja











