Breaking

Dishub Kota Malang Perkuat Koordinasi dengan Jukir untuk Tertibkan Parkir dan Cegah Praktik Liar

Fahrezi

10 April 2026

Dishub Kota Malang Perkuat Koordinasi dengan Jukir untuk Tertibkan Parkir dan Cegah Praktik Liar
Dishub Kota Malang Perkuat Koordinasi dengan Jukir untuk Tertibkan Parkir dan Cegah Praktik Liar

Infomalangcom – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan terus melakukan langkah proaktif dalam menata ekosistem transportasi perkotaan yang lebih modern dan tertib.

Salah satu pilar utamanya adalah dengan mempererat sinergi bersama para juru parkir resmi. Langkah strategis ini diambil guna memastikan kenyamanan pengguna jalan serta meminimalisir gangguan lalu lintas yang sering kali dipicu oleh penggunaan bahu jalan yang tidak terkontrol.

Dengan pendekatan yang lebih humanis namun tetap tegas, Dishub Kota Malang koordinasi jukir untuk bertransformasi menjadi mitra dalam menjaga ketertiban ruang publik.

Selain itu, penguatan pengawasan di lapangan dan pemanfaatan teknologi parkir terus dioptimalkan guna menutup celah praktik pungutan liar sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan.

Optimalisasi Manajemen Lalu Lintas di Titik Rawan

Penataan parkir di Kota Malang saat ini tidak lagi dipandang hanya dari sudut pandang retribusi daerah, melainkan sebagai bagian integral dari manajemen rekayasa lalu lintas.

Fokus penyisiran dilakukan pada kawasan-kawasan strategis yang memiliki intensitas pergerakan kendaraan sangat tinggi.

Kawasan Kayutangan Heritage, yang kini menjadi ikon wisata, menjadi prioritas utama penertiban agar keindahan estetika kota tidak terganggu oleh deretan kendaraan yang melampaui marka jalan.

Selain Kayutangan, area sekitar Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) dan Jalan Veteran juga mendapatkan perhatian khusus.

Di lokasi-lokasi ini, Dishub menempatkan personel gabungan untuk memastikan jukir resmi mengarahkan pengendara ke kantong parkir yang telah disediakan.

Hal ini dilakukan demi mencegah kemacetan yang dapat menghambat akses ambulans maupun angkutan umum.

Jukir diberikan tanggung jawab penuh untuk tidak membiarkan kendaraan parkir di tikungan atau area marka “Zebra Cross” yang dapat membahayakan pejalan kaki.

Legalitas dan Standarisasi Pelayanan Juru Parkir

Salah satu tantangan besar dalam pengelolaan parkir adalah keberadaan oknum jukir tidak resmi. Untuk mengatasi hal ini, Dishub Kota Malang mewajibkan seluruh juru parkir memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti legalitas.

Melalui koordinasi berkala, para jukir diberikan edukasi mengenai tata krama pelayanan dan kewajiban memberikan karcis resmi kepada setiap pengguna jasa.

Karcis ini bukan sekadar bukti pembayaran, melainkan instrumen transparansi untuk memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bocor ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagi jukir yang masih berstatus “liar”, pemerintah membuka pintu untuk proses pendataan dan pembinaan agar mereka masuk ke dalam sistem resmi.

Dengan menjadi bagian dari mitra pemerintah, para jukir mendapatkan perlindungan hukum dan kejelasan skema bagi hasil.

Namun, ketegasan tetap diberlakukan; jukir yang melanggar aturan secara berulang, seperti memungut tarif di atas ketentuan atau tidak menjaga ketertiban lahan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin tugas secara permanen.

Baca Juga : Dishub Kota Malang Imbau Pengendara Waspadai Pengalihan Arus di Jalan Soekarno Hatta Mulai 10 November 2025

Penegakan Hukum dan Sinergi Lintas Instansi

Upaya preemtif dan preventif juga didukung oleh tindakan represif yang terukur. Dishub bekerja sama dengan jajaran Polresta Malang Kota dan Denpom untuk melakukan operasi gabungan secara rutin.

Tindakan penggembokan roda atau penderekan kendaraan yang nekat parkir sembarangan kini dilakukan secara lebih masif sebagai efek jera.

Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pengguna kendaraan, tetapi juga oknum yang mencoba menguasai lahan parkir secara ilegal tanpa izin dinas terkait.

Pemanfaatan teknologi juga mulai diintegrasikan untuk mempermudah pemantauan lapangan. Masyarakat kini dapat berperan aktif sebagai pengawas dengan melaporkan temuan pungutan liar melalui kanal pengaduan resmi.

Sinergi antara laporan warga dan respons cepat petugas di lapangan diharapkan mampu menciptakan iklim parkir yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Malang.

Sumber Informasi dan Referensi Terpercaya

Untuk mendapatkan gambaran lebih mendalam mengenai aksi nyata penertiban parkir di lapangan, Anda dapat merujuk pada dokumentasi resmi dan laporan media berikut:

Baca Juga : Dishub Kota Malang Luncurkan Aplikasi SISPARMA, Pastikan Pengelolaan Parkir yang Lebih Transparan

Author Image

Author

Fahrezi