Seorang kakek berinisial AM (64) asal Desa Wonosari, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena menanam ganja di halaman rumahnya. Penangkapan ini dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di rumahnya kepada pihak berwenang.
Berawal dari Laporan Warga
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan penangkapan AM bermula dari laporan warga pada Kamis (26/12/2024). “Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Kami langsung bergerak untuk memeriksa lokasi,” ujar Dadang, Jumat (27/12/2024).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 tanaman ganja di halaman belakang rumah AM. Ganja tersebut ditanam dalam polibag dan pot dengan tinggi bervariasi antara 15 cm hingga 50 cm. “Tanaman beserta tersangka kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga :
Operasi Lilin Semeru 2024, 417 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring di Malang
Motif Penanaman Ganja Masih Didalami
Pihak kepolisian masih menyelidiki alasan AM menanam ganja, termasuk asal usul bibitnya dan sudah berapa lama praktik ini berlangsung. “Motif tersangka menanam ganja masih dalam proses pendalaman,” jelas Dadang. Penemuan ini menjadi perhatian serius karena praktik penanaman narkotika dilakukan di lingkungan pemukiman.
Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Imbauan Polisi Kepada Warga
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. “Kami mengimbau warga untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan aparat penting untuk memberantas narkotika,” pungkas Dadang.
Baca Juga :
Pemeriksaan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang Terus Berlanjut















