Breaking

Aksi Sigap Polres Malang, Pencuri Mobil Dibekuk Kurang dari 24 Jam Usai Beraksi

infomalang.com/,MALANG – Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Malang, namun berkat kecepatan dan ketepatan respons pihak kepolisian, pelaku berhasil dibekuk dalam waktu yang sangat singkat. Polres Malang, melalui Unit Reskrim Polsek Kepanjen, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial KSM (23) yang nekat mencuri mobil Mitsubishi Expander milik tetangganya sendiri. Aksi sigap ini menunjukkan efektivitas kinerja aparat dalam menanggapi laporan masyarakat, sekaligus memberikan peringatan tegas kepada para pelaku kejahatan.

Kronologi Pencurian dan Respons Cepat Polisi

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, yang diketahui berinisial MA (22), menyadari mobilnya raib saat kembali ke rumah setelah keluar malam. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mobil tersebut semula diparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar. Sementara kunci kendaraan, yang merupakan kunci keyless, digantung di ruang tengah rumah.

“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar AKP Nur, Senin (4/8/25).

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjen Polres Malang langsung bergerak cepat. Penyelidikan intensif dimulai dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menghimpun keterangan dari para saksi. Analisis ini membuahkan hasil signifikan; petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak jejak keberadaan kendaraan. Mobil Expander berwarna hitam dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.

Tak membuang waktu, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi. Keberhasilan operasi ini sangat cepat; pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di wilayah Pasuruan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. “Siangnya pasca kejadian sudah kami temukan dan pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Nur, menyoroti efektivitas dan kecepatan kerja aparat kepolisian.

Baca Juga:Modus Oplos LPG Bersubsidi Terungkap di Malang, Kerugian Negara Capai Rp162 Juta

Modus dan Jeratan Hukum

Saat diamankan, pelaku membawa serta barang bukti berupa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan. Kelengkapan dokumen ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk skenario untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan di jalan.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Tersangka masuk ke dalam rumah yang pagarnya tidak terkunci, mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. AKP Nur menegaskan bahwa tindakan ini adalah pencurian dengan pemberatan, karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif di balik aksi nekat KSM. Mobil curian tersebut rencananya akan dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya. Utang pinjol ini sendiri disebabkan oleh kecanduan judi online. Kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini mencapai Rp280 juta, sebuah angka yang sama dengan total utang pinjol pelaku.

Atas perbuatannya, KSM akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi memastikan akan mendalami lebih lanjut apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pola kejahatan yang lebih luas. Saat ini, KSM resmi ditahan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Peringatan bagi Masyarakat dan Kinerja Kepolisian

Keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam ini adalah bukti kuat dari komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini adalah contoh nyata bagaimana sistem kepolisian bekerja dengan sinergi yang baik, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penangkapan di lapangan. Kecepatan ini memberikan rasa lega dan kepercayaan bagi warga bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti dengan serius.

Namun, di sisi lain, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat. AKP Nur menekankan pentingnya kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. “Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” pungkas AKP Nur.

Kasus ini menyoroti bahaya laten dari utang pinjol dan judi online, yang dapat mendorong seseorang, bahkan dari kalangan terdekat, untuk melakukan tindakan kriminal. Ini adalah pengingat bagi setiap individu untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menjauhi praktik-praktik yang merusak.

Baca Juga:Pengedar Sabu di Sumbermanjing Wetan Ditangkap, Polisi Sita 13,8 Gram dan Alat Transaksi