Seorang anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, baru-baru ini mengungkapkan kesulitannya mencairkan klaim asuransi sebesar Rp 12 juta. Pengalaman pahit ini diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI pada Senin (17/3/2025), di hadapan perwakilan Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Baca Juga : IHSG Ambrol! Saham Konglomerat Jadi Biang Keroknya?
“Saya memiliki polis asuransi swasta sejak 2009, dan mengajukan klaim pada 2023. Hanya Rp 12 juta, tapi tidak dibayar,” ujar Eric. Ia menambahkan bahwa laporan yang diajukan ke OJK pada 7 Maret 2023 tak membuahkan hasil. Pertemuan dengan agen asuransi pun tak membuahkan solusi. Bahkan, pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen juga tak membuahkan hasil yang berarti.

“Bayangkan, rakyat diperlakukan seperti ini. Perjanjiannya pun tidak jelas. Ini menunjukkan betapa pentingnya literasi asuransi, terutama bagi para agen,” tegasnya.
Ketua Umum AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan empati atas kejadian tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan perusahaan asuransi terkait. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat maraknya permasalahan asuransi yang melibatkan agen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi, yang mewajibkan agen pemasaran asuransi memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat pengawasan terhadap industri asuransi.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Djonieri, menjelaskan bahwa POJK ini segera diluncurkan. STTD akan membantu perusahaan asuransi untuk melihat rekam jejak dan sertifikasi calon agen, sehingga proses seleksi SDM menjadi lebih terpercaya. Agen yang melanggar aturan dan telah memiliki STTD, keagenannya dapat dicabut dan masuk daftar hitam asosiasi. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi.
Baca Juga :Inilah 5 Aplikasi Musik Tanpa Iklan: Pilihan Terbaik untuk Mendengarkan Lagu Favorit















