infomalangcom – Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu tolok ukur utama kemajuan sebuah negara, mulai dari jalan, jembatan, hingga fasilitas publik lainnya.
Di balik setiap proyek infrastruktur yang berjalan, terdapat kerangka hukum dan perencanaan yang mengatur secara jelas hak serta kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan.
Memahami kerangka ini penting agar masyarakat dapat turut mengawal proses pembangunan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Infrastruktur Jalan
Salah satu regulasi utama yang mengatur kewajiban pemerintah di sektor infrastruktur adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Beleid ini menjadi payung hukum penyelenggaraan jalan di Indonesia, yang mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, hingga pengawasan jalan sebagai bagian dari prasarana transportasi yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.
Melalui undang-undang tersebut, pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan jalan yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus memiliki hak untuk mengatur pemanfaatan ruang jalan sesuai peruntukannya.
Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan jalan juga diatur secara berjenjang, disesuaikan dengan status dan fungsi jalan yang menjadi tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan.
Baca Juga: THR ASN Pemkot Malang 2026 Naik, Anggaran Capai Rp42,6 Miliar
Selain regulasi sektoral seperti UU Jalan, pembangunan infrastruktur di Indonesia juga tidak lepas dari kerangka perencanaan pembangunan nasional yang lebih luas, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Untuk periode 2025-2029, pemerintah telah menetapkan RPJMN melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 10 Februari 2025 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menjelaskan bahwa RPJMN 2025-2029 diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 4,5 hingga 5 persen pada 2029, serta meningkatkan Indeks Modal Manusia.
Salah satu sasaran utama dalam RPJMN ini adalah pertumbuhan ekonomi nasional menuju angka 8 persen pada 2029, dengan sektor konstruksi disebut sebagai salah satu penggerak utama pencapaian target tersebut.
“Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen tersebut, pemerintah mendorong sektor industri pengolahan, konstruksi, serta pariwisata sebagai penggerak utama,” kata Rachmat Pambudy.
Sasaran pembangunan dalam RPJMN 2025-2029 turut diwujudkan melalui pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mencakup 17 program prioritas Presiden dan Wakil Presiden, ditambah delapan Program Hasil Terbaik Cepat atau Quick Wins.
Program-program ini dirancang untuk berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, RPJMN juga menekankan pentingnya arah pembangunan kewilayahan agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat.
Hal ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya terpusat di kota-kota besar, melainkan menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara merata.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak untuk menentukan skala prioritas proyek berdasarkan manajemen risiko nasional, guna memastikan setiap sumber daya yang dialokasikan dapat memberikan dampak optimal bagi masyarakat.
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk penyelarasan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dengan RPJMN, menjadi kunci penting agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan sinergis dan tidak tumpang tindih antarinstansi.
Informasi lebih lanjut mengenai dokumen lengkap RPJMN 2025-2029 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian PPN/Bappenas.
Dengan kerangka hukum yang jelas melalui UU Jalan maupun RPJMN, pemerintah memiliki panduan yang terukur dalam menjalankan hak dan kewajibannya di sektor infrastruktur.
Masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami arah kebijakan pembangunan ini, sekaligus turut berperan aktif dalam mengawal pelaksanaannya agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan bersama.
Baca Juga: Jalan Gadang-Bumiayu Diperbaiki, Pemkot Malang Kejar Target Rampung November 2026














