Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Anggota DPRD Kota Malang Kritik Vonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Ikan Aligator

41
×

Anggota DPRD Kota Malang Kritik Vonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Ikan Aligator

Share this article
Example 468x60

Persoalan hukum yang menjerat Piyono (61) Warga Kota Malang mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satu datang anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menilai bahwa kasus yang menjerat Piyono seharusnya tidak perlu sampai dijatuhi hukuman penjara. Sebab, apa yang dilakukan Piyono tidak mengandung unsur kesengajaan.

“Menurut saya, kalau kelalaian semacam itu tidak semuanya harus dipidana. Kalau yang sifatnya kelalaian cukup dengan surat pernyataan saja,” ujarnya.

Juragan Kost

Diketahui, Piyono sebelumnya memelihara ikan aligator gar di sebuah kolam khusus sejak 2008 lalu. Piyono dan keluarga tidak mengetahui jika ikan aligator gar yang dibelinya di Pasar Burung Splendid, Kota Malang itu tidak boleh dipelihara.

Baca Juga : 3 Desa di Kabupaten Malang Kekeringan, Ratusan KK Terdampak

Meski mengaku tidak tahu jika ikan aligator gar tidak boleh dipelihara, polisi tetap memproses hukum kasus tersebut. Piyono pada 6 Agustus 2024 ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

Persoalan yang menjerat Piyono berlanjut hingga masuk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kelas IA pada Senin (9/9/2024). Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan kepada terdakwa.

Made menyampaikan ketidaktahuan Piyono akan aturan yang melarang memelihara ikan aligator gar adalah cerminan dari lemahnya sosialisasi peraturan. Seharusnya penguatan sosialisasi terkait hewan yang dilarang dipelihara hingga hewan langka dilindungi.

“Kalau sifatnya ketidaktahuan atau kelalaian itu masih bisa diperbaiki. Kecuali yang bersangkutan memperjualbelikan. Menurut saya tidak perlu diproses secara hukum,” kata dia.

“Kami DPRD berharap itu jangan disamaratakan dengan pidana yang sifatnya niat dan kesengajaan dengan kelalaian, kalau kelalaian itu harus ada pembinaan,” sambungnya.

Baca Juga : Terus Meriah! Ini Jadwal Karnaval Malang Raya Pekan Kedua September 2024, Ada Pawai di Kecamatan Kasembon

Example 120x600