Breaking

Apa Itu Zonasi Pendidikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sistem Zonasi
Apa Itu Zonasi Pendidikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Zonasi adalah sebuah kebijakan publik yang digunakan untuk membagi wilayah atau area menjadi zona-zona tertentu sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pelayanan publik, terutama dalam bidang pendidikan.

Dalam konteks pendidikan di Indonesia, zonasi paling dikenal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di mana calon siswa diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal mereka dengan sekolah yang dituju.

Dengan kata lain, zonasi tidak menilai prestasi akademik sebagai syarat utama, tetapi lebih mengutamakan kedekatan geografis antara rumah siswa dengan sekolah.

Secara umum, istilah zonasi sesungguhnya berasal dari konsep pembagian areal berdasarkan fungsi dan tujuan ipengelolaan tertentu, yang juga tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai pembagian wilayah untuk tujuan tertentu.

Dalam kebijakan pendidikan, zonasi dipakai agar akses layanan pendidikan menjadi merata dan mencerminkan prinsip keadilan pendidikan.

Sejarah Penerapan Zonasi di Indonesia

Kebijakan zonasi di bidang pendidikan mulai diberlakukan di Indonesia sejak sekitar tahun 2017–2018 sebagai salah satu bagian dari reformasi sistem pendidikan nasional.

Aturan zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang PPDB, yang bertujuan menjadikan penerimaan peserta didik baru tidak lagi semata berdasarkan prestasi akademik atau daya tawar tertentu, tetapi berakar pada kedekatan domisili siswa dengan sekolah.

Sebelumnya, sistem yang lebih dikenal adalah rayonisasi, yang juga mempertimbangkan prestasi dan kapasitas sekolah.

Zonasi kemudian diperkenalkan sebagai penyesuaian kebijakan tersebut sehingga siswa yang berasal dari lingkungan sekitar sekolah memiliki kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah negeri.

Baca Juga :

Kualitas Pendidikan di Indonesia Masih Jadi Tantangan di Tengah Perubahan Zaman

Tujuan Utama Kebijakan Zonasi

Tujuan utama dari kebijakan zonasi adalah menciptakan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan yang terjadi akibat penumpukan siswa di sekolah favorit atau pusat kota, sekaligus mempermudah siswa dari daerah jauh mendapatkan sekolah negeri terdekat tanpa harus bersaing ketat berdasarkan prestasi semata.

Dengan zonasi, peluang siswa untuk mengenyam pendidikan yang layak menjadi lebih merata tanpa memandang latar belakang keluarga atau status ekonomi.

Kebijakan ini juga mendorong proses pembelajaran yang lebih inklusif karena di satu sekolah akan terdapat siswa dengan latar belakang yang lebih heterogen secara sosial dan akademik, sehingga guru dan tenaga pendidik dituntut lebih kreatif dalam pembelajaran.

Cara Kerja Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Dalam penerapan zonasi PPDB, lokasi atau radius rumah calon siswa menjadi dasar utama. Pemerintah daerah, dalam kewenangannya, menetapkan zona-zona tertentu berdasarkan kedekatan geografis dan jumlah daya tampung sekolah.

Sebagai contoh, calon siswa yang berdomisili paling dekat melalui radius tertentu (misalnya kategori A atau B) diberi prioritas masuk ke sekolah dalam zona tersebut.

Kebijakan zonasi ini juga biasanya menjamin persentase tertentu dari total kuota siswa baru berasal dari jalur zonasi, sehingga siswa yang tinggal dekat dengan sekolah memiliki kesempatan besar untuk diterima tanpa harus bersaing melalui nilai atau tes seleksi.

Namun, masih ada jalur lainnya seperti afirmasi atau prestasi sesuai ketentuan PPDB yang berlaku di daerah masing-masing.

Manfaat Zonasi dalam Pendidikan

Salah satu manfaat kebijakan zonasi adalah pemerataan kualitas layanan pendidikan antara sekolah di pusat kota dan daerah pinggiran.

Zonasi membuka peluang agar sekolah di berbagai kawasan memiliki populasi siswa yang beragam, sehingga kualitas pembelajaran lebih merata dan tidak hanya terkonsentrasi di sekolah favorit yang sebelumnya selalu didominasi siswa dari latar ekonomi tertentu.

Selain itu, zonasi juga membantu siswa untuk belajar di lingkungan yang dekat dengan rumah mereka, yang dapat mengurangi biaya transportasi dan waktu tempuh, sehingga anak memiliki waktu lebih banyak untuk istirahat, belajar, dan berinteraksi dengan keluarga serta masyarakat setempat.

Tantangan dalam Implementasi Zonasi

Walaupun bertujuan mulia, penerapan zonasi juga tidak bebas dari tantangan. Beberapa studi menunjukkan bahwa zonasi masih menghadapi hambatan terutama terkait ketimpangan sarana dan prasarana antar sekolah.

Ada sekolah di beberapa zona yang fasilitasnya masih kurang memadai, sehingga meskipun aksesnya lebih dekat, kualitas belajarnya belum sebanding dengan sekolah favorit di zona lain.

Selain itu, zonasi juga mendapat respons pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa sistem ini memberikan kesempatan lebih adil namun ada pula yang merasa zonasi mengurangi pilihan sekolah dan berdampak pada persaingan prestasi.

Diskusi mengenai zonasi terus berkembang seiring dengan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasi sesuai kondisi lokal.

Peran Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek terus mengarahkan implementasi zonasi agar sesuai dengan prinsip nasional pemerataan pendidikan.

Pemerintah daerah pun memiliki peran penting dalam menyusun peta zonasi yang efektif, memperhitungkan jumlah siswa, kapasitas sekolah, serta pemerataan fasilitas dan tenaga pendidik di masing-masing wilayah zona.

Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci keberhasilan kebijakan zonasi agar target pemerataan pendidikan dapat tercapai secara berkelanjutan. Hal ini sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk memahami tujuan kebijakan dan mendukung implementasinya secara efektif.

Kesimpulan

Zonasi adalah sebuah mekanisme pembagian wilayah yang dipakai dalam kebijakan pendidikan Indonesia untuk menciptakan pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan.

Fokusnya adalah pada jarak dan domisili siswa, bukan prestasi semata, sehingga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara sekolah favorit dan non-favorit serta memperluas kesempatan pendidikan bagi seluruh warga negara.

Zonasi juga mendorong pemerataan fasilitas pendidikan, distribusi guru, serta keterlibatan masyarakat dalam kebijakan pendidikan nasional.

Baca Juga : SMA Favorit di Malang, Referensi Sekolah Menengah Atas Paling Diminati