Breaking

Aset Jiwasraya Rp 3,1 Triliun: Nasabah Minta Dibayarkan!

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi mendesak pemerintah untuk menggunakan aset sitaan hasil kejahatan korupsi Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun yang berada di Kejaksaan Agung. Aset tersebut, menurut mereka, harus digunakan untuk membayar sisa klaim yang belum terbayarkan. Desakan ini mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025, membuat kewajiban perusahaan kepada nasabah semakin mendesak.

Panik! Seruan Tarik Dana Menggema, Bank Mandiri Beri Jaminan!

Sekitar 70 nasabah bancassurance Jiwasraya menuntut pembayaran penuh klaim mereka yang mencapai Rp 217 miliar. Para nasabah ini telah memiliki putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian kerugian mereka. Otto Cornelis (OC) Kaligis, pengacara sekaligus perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, menyatakan bahwa aset sitaan tersebut sejatinya merupakan milik nasabah, khususnya nasabah bancassurance, yang telah disalahgunakan oleh para tersangka korupsi.

Aset Jiwasraya Rp 3,1 Triliun: Nasabah Minta Dibayarkan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

“Aset sita kejahatan Tipikor Jiwasraya di Kejagung adalah aset nasabah yang pengelolaannya diselewengkan,” tegas OC Kaligis di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyerahkan aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun kepada Menteri BUMN Erick Thohir, sementara Rp 1,4 triliun lainnya masih dalam proses. Machril, perwakilan Konsolnas lainnya, menekankan bahwa aset tersebut, ditambah dengan reksadana senilai Rp 1,2 triliun yang tercatat dalam laporan peralihan aset Jiwasraya, cukup untuk membayar kewajiban kepada nasabah yang telah memiliki putusan inkracht. “Harusnya cukup, tapi kemana uang tersebut?” tanyanya.

Cara Top Up GoPay Gratis dari SeaBank Lewat Bank Jago

Senada dengan nasabah, Komisi VI DPR RI juga mendorong agar aset Jiwasraya yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan dapat dikembalikan untuk membantu pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang masih tertunda. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat kerja dengan beberapa BUMN dan Jiwasraya, mempertanyakan hal ini. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menjelaskan bahwa aset tersebut telah dirampas untuk negara. Namun, Rieke menegaskan desakan Komisi VI agar pemerintah mencari mekanisme pengembalian aset tersebut, mengingat sumber uangnya bukan dari negara, melainkan dari karyawan Jiwasraya.