Breaking

Aturan Dilanggar, Karnaval Budaya dengan Sound Horeg Batu Berlangsung Lewati Batas Waktu

Karnaval budaya di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu malam (23/7/2025) menyisakan catatan penting bagi pihak keamanan dan panitia. Acara yang memadukan pawai budaya dengan parade sound horeg itu diketahui melanggar kesepakatan awal yang telah dibuat antara pihak kepolisian dengan panitia pelaksana.

Dalam izin yang diberikan sebelumnya, Polres Batu telah menetapkan batas waktu penggunaan sound horeg maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Namun, fakta di lapangan menunjukkan karnaval tetap berlangsung hingga melewati tengah malam bahkan menjelang dini hari. Kondisi ini memicu keprihatinan aparat, meski jalannya acara dinilai berlangsung aman dan relatif tertib.

Kepala Bagian Operasi Polres Batu, Kompol Anton Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan acara tersebut. “Kami akan melakukan kaji ulang pasca pelaksanaan karnaval di Giripurno, terutama menyangkut waktu pelaksanaan yang melampaui kesepakatan awal pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya pada Kamis (24/7/2025).

Menurut Anton, beberapa faktor teknis di lapangan menjadi penyebab molornya acara. Salah satunya adalah pawai pagi yang seharusnya dimulai lebih awal justru mundur dari jadwal. Selain itu, kondisi medan menuju garis finis yang didominasi tanjakan dan turunan memaksa kendaraan sound horeg mengambil ancang-ancang ekstra atau berhenti sejenak untuk mencegah rem panas. Situasi tersebut memperlambat arak-arakan.

“Selain itu, banyaknya jumlah peserta juga memperpanjang durasi penampilan di depan panggung kehormatan,” tambahnya.

Polres Batu juga mencatat bahwa enam kendaraan peserta masih berada di jalur arak-arakan setelah batas waktu berakhir. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dilarang menyalakan sound horeg hingga mencapai garis akhir. Langkah tegas itu diambil untuk menjaga ketertiban dan mengurangi gangguan suara bagi masyarakat sekitar yang mulai beristirahat.

Meski terjadi pelanggaran waktu, panitia pelaksana dinilai telah mematuhi beberapa ketentuan teknis yang ditetapkan sebelumnya. Hasil rapat koordinasi (Rakor) antara Polres Batu dan panitia menyepakati bahwa setiap kendaraan hanya boleh membawa maksimal lima unit subwoofer. Selain itu, kendaraan yang digunakan wajib jenis Colt Diesel, bukan truk besar seperti Fuso.

Baca Juga: Insiden di Karangploso: Kecelakaan Motor dan Mobil, Dua Korban Dilarikan

Anton menegaskan bahwa aturan tersebut berhasil ditegakkan dengan baik. “Ke depan kami akan melakukan asesmen ulang terhadap panitia dan rute yang digunakan, supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya. Ia juga memastikan, setiap pelanggaran yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kebijakan tegas tersebut, lanjut Anton, merupakan wujud komitmen kepolisian untuk mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan kelompok tertentu. Pihaknya berharap panitia dari desa lain yang akan menggelar karnaval serupa dapat belajar dari evaluasi Giripurno. Dengan begitu, acara budaya bisa menjadi hiburan masyarakat sekaligus atraksi wisata, tanpa menimbulkan keresahan atau gangguan bagi lingkungan.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dalam skala besar dapat dinilai haram karena berpotensi mengganggu kesehatan. Kebisingan berlebihan dari peralatan tersebut dapat memicu gangguan pendengaran, stres, hingga masalah kesehatan lainnya, terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan kondisi medis tertentu.

Catatan penting dari pelaksanaan karnaval di Giripurno ini menjadi pelajaran bersama. Meski semangat melestarikan budaya patut diapresiasi, aturan pembatasan suara dan waktu tetap harus dihormati. Selain demi ketertiban umum, hal ini juga untuk menjaga kesehatan masyarakat dari dampak kebisingan yang tak terkendali.

Di sisi lain, kasus serupa juga pernah mencuat di Kabupaten Malang. Karnaval budaya di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, menuai kritik setelah beredar surat edaran dari kepala desa yang mengimbau warga rentan seperti lansia dan balita untuk mengungsi sementara dari rumah karena khawatir dampak sound horeg.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun formula pengaturan yang lebih baik terhadap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system berskala besar. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika mendapati pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Dengan berbagai langkah evaluasi dan aturan yang terus disosialisasikan, diharapkan ke depan setiap kegiatan budaya dapat berjalan lebih tertib, aman, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat luas. Karnaval sound horeg di Giripurno menjadi catatan penting bahwa pembatasan teknis bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan demi kepentingan umum dan kesehatan bersama.

Baca Juga: 106 Ton Sampah Plastik Per Hari, Mikroplastik Jadi Ancaman Nyata bagi Warga Malang